PENJURU.ID | Bandung – Pria berinisal GG ditangkap polisi pasalnya ia menanam pohon ganja, GG menanam ganja yang bibitnya berasal dari Amerika. GG ditangkap oleh personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Herry Afnadi di kontrakannya yang berada di Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada, Senin (12/10/2020) lalu.
Menurut Kombes Rudy Ahmad Sudrajat selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkapkan, bahwa ada enam barang pohon ganja yang mulai tumbuh, beberapa pot dan bibit ganja.
“Jadi ada beberapa biji ganja yang belum di semai kemudian ada beberapa ganja yang sudah mulai tumbuh,” ujarnya.
Rudy menuturkan GG telah memulai tanam pohon ganja tersebut sebulan terakhir sebagai bagian eksperimen, ia membeli bibit tersebut dari Amerika dan melalui media sosial.
“Dia beli dari Amerika, belinya lewat Instagram seharga Rp 300 ribu. Di situ ada iklan beberapa contoh ganja kemudian ada akun pribadi untuk dikontak. Kemudian dikirim melalui ekspedisi dan ia bereksperimen. Seandainya subur, kemungkinan membuka kebun ganja,” jelasnya.
Selain pohon ganja, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotik lainnya berupa enam paket sabu seberat 4,82 gram, 300 butir ekstasi berlogo ‘Instagram’ warna merah muda, 300 butir ekstasi berbentuk daun bertuliskan ‘love’ warna hijau dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Atas kasus tersebut, GG diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
(Wida Deviana)





