PENJURU.ID | Merangin – Polres Merangin yang bekerjasama dengan Polsek Lembah Masurai ,berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik ladang ganja di desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai Merangin, Jumat (9/10).
“Dalam lokasi dua hektar mereka mengelabui dengan cara menanam di bawah pohon dan juga area yang tidak dilihat aparat. Tapi, dengan upaya meminta keterangan tersangka semua barang bukti berhasil kita temukan,” kata Kapolres AKBP Irwan Andy Purnawan SIK dalam keterangan Pers (10/10).
Diperkirakan ada ratusan tanaman ganja yang siap panen berbagai ukuran, dengan luas lahan kurang lebih dua hektar, dua orang yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut berinisial DRH (24) dan RB (27), keduanya merupakan warga Nilo Dingin.
Diperkirakan ada ratusan tanaman ganja yang siap panen berbagai ukuran, dengan luas lahan kurang lebih dua hektar, dua orang yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut berinisial DRH (24) dan RB (27), keduanya merupakan warga Nilo Dingin.
“Berbekal informasi warga, akhirnya aparat berhasil menemukan ladang ganja dan dua tersangka sebagai pemilik lahan kurang lebih dua hektar” lanjutnya.
AKBP Irwan menjelaskan, para tersangka dan barang bukti tak kurang dari 180 tanaman ganja sudah diamankan di Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
“Jika dilihat dari tanaman ganja tersebut, diperkirakan ladang ganja tersebut sudah ditanam sejak tiga bulan yang lalu” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





