PENJURU.ID – Jakarta, Mantan Direktur Operasional PT Exist Assetindo, Rachmansyah Nasution dihukum 5 tahun penjara karena menipu dan mencuci uang. Rachmansyah dilaporkan para nasabah karena terkait investasi bodong mencapai angka Rp 1,3 triliun.
PT Exist Assetindo berdiri sejak 2008 dan melakukan bisnis investasi dengan dalih digunakan untuk pembangunan properti. Setiap nasabah yang menanamkan uangnya lalu diberikan produk surat berharga Promissory Note.
Lima tahun berjalan, PT Exist Assetindo diminati banyak orang. Mereka menanamkan investasi dari Rp 100 juta hingga puluhan miliar rupiah.
Sengkarut mulai muncul pada 2013. PT Exist Assetindo tidak bisa memberikan bagi hasil investasi kepada nasabah yang mencapai 800-an orang.
Akhirnya pada Maret 2014, sejumlah nasabah melaporkan PT Exist Assetindo ke Mabes Polri. Juru bicara nasabah Antonius Cristian Gunawan, menuding menuding perusahaan menilap Rp 1,3 trilun dana 800 orang nasabah.
Selidik punya selidik, PT Exist Assetindo tidak punya izin dari OJK dan Bappepam. Bagaimana dengan Prommisory Note? Ternyata juga tidak ada persetujuan dari Bank Indonesia.
Setelah bertahun-tahun diselidiki Mabes Polri, kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai terdakwa Racmansyah selaku Direktur Operasional PT Exist Assetindo.
Pada 13 Januari 2020, PN Jaksel memutuskan Rachmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Rachmansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.
Atas hal itu, Rachmansyah tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 920/Pid.Sus/2019 /PN.Jkt.Sel tanggal 13 Januari 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis sebagaimana yang tertuang dalam putusan yang dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (13/4/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Sirande Palayukan dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono. Ketiganya meyakini Rachmansyah selaku Direktur Operasional PT Exist Assentindo menerbitkan Promissory Note yang kemudian dijual kepada masyarakat.
“Sedangkan PT Exist Asesetindo tidak mendapat izin dari Bank Indonesia,” ujar Sirande dkk.