Janjikan Lolos Masuk TNI AL Hingga Rampas Puluhan Juta, Terduga Pelaku Diamankan Tim Resmob Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan, Kamis (16/03/2023) tepatnya di Lingkungan Tamarunang, Kelurahan Pa’biringa.

Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku melalui dasar dua laporan polisi diantaranya Lp/ B/ 65 / II/ / 2023/ Res Jeneponto/ Polda SulSel ,18 Februari 2019.-Sp Kap / II/ III / 2023/ Reskrim/ Tgl 16 Maret 2023 dan Lp/ B/ 43/II/ 2019/SulSel/ Res Jeneponto, Tanggal 05 Februari 2019.-Nomor : DPO /02/II/2022/ Reskrim, 22 Februari 2022.

Diketahui identitas terduga pelaku, ABDULLAH DG SIRUA BIN HAMID (47) pekerjaan Wiraswasta, alamat Lingkungan Tamarunang, Kelurahan Pa’biringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya korban atas nama, Erwin Purnomo Bin Talassi (23) alamat Kp. Karapangpa’ja, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, SH.M.H, membenarkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi calon TNI AL dengan syarat mengambil uang puluhan juta rupiah.

“Terduga Pelaku mengambil sejumlah uang sebesar Rp.79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) dengan menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota TNI AL kepada korban.”ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto itu

Beberapa serangkaian penyelidikan dan fullbaket terhadap keberadaan terduga pelaku selanjutnya tiem mengetahui keberadaan pelaku yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di tempat dimana pelaku bersembunyi.

“Terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan berhasil diamankan oleh tiem pegasus resmob polres jeneponto selanjutnya dibawa ke Posko resmob polres Jeneponto guna dilakukan introgasi labih lanjut.” terang AKP Supriadi Anwar, SH.M.H

Dari Hasil introgasi yang di duga pelaku Lel ABDULLAH DG SIRUA, telah mengakui perbuatannya sebagaimana laporan polisi tersebutb bahwa pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korbannya dengan cara menjanjikan kepada korban jika pelaku bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI dengan membayar sejumlah uang.

Saat diintrogasi tidak ditemukan Barang Bukti ( Nihil ), Selanjutnya pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Bawa Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Mail

Pos terkait