Intruksi Walikota Cilegon No 1 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Hiburan dan Usaha Rumah Makan yang Dianggap Membuat Gaduh Dicabut di Ganti dengan No 3 Tahun 2023

Cilegon. intruksi walikota Cilegon no 1 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan No 3 Tahun 2023. Diketahui intruksi No 1 Tahun 2023 dianggap membuat gaduh di kalangan masyarakat terutama pelaku usaha rumah makan.

Untuk penggati intruksi No 1 Tahun 2023 walikota adalah intruksi No 3 Tahun 2023 yang terdapat 5 Diktum di antaranya :

Kesatu : Usaha Hiburan Karoke, Live Music dan Billiyar menghentikan sementara kegiatan usahanya terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum sampai dengan 3 (tiga) hari setelah bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H/2023M.

Kedua: Penyelenggara hiburan yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud pada diktum Kesatu, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga : Pemilik Usaha Restoran, Cafe, Rumah Makan dan Sejanisnya agar :
a. Tidak melayani makan di tempat (hanya melayani take away/bawa pulang) sampai dengan waktu berbuka puasa dan warung/gerai tidak dalam kondisi terbuka (harus tertutup).

b. Membuka warung/gerai secara terbuka terhitunvgmulai pukul 16.00 Wib dalan rangka persiapan untuk berbuka puasa.

Keempat : Pada saat berlakunya Intruksi ini, maka intruksi walikota Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembatasan kegiatan Hiburan dan Rumah Makan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kelima : Intruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya.

Dikeluarkan di Cilegon pada tanggal 21 Maret 2023.

Sementara itu Kabid Trantibum Dinas Satpol PP kota Cilegon, Faruk Oktavian saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa intruksi yang diterapkan oleh Dinas Satpol PP adalah Intruksi 03 Tahun 2023.

“Sudah jelas bahwa intruksi No 1 tahun 2023 sudah di cabut dan tidak berlaku di ganti dengan No 3 tahun 2023″Tegasnya Selasa (21/03/2023).

Pos terkait