Dianggap Menuai Kegaduhan Menjelang Bulan Ramadhan, Walikota Cilegon di Minta Mundur

Cilegon. Penjuru.id- Intruksu Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan. Menuai kegaduhan di kalangan para pengusaha rumah makan. Dalam intruksi tersebut poin ketiga menerangkan bahwa pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar membuka usahanya setelah pukul 19.00 wibdalam bulan suci Ramadha 1444 Hijriah. Terhitung mulai 20 Maret sampai dengan 25 April 2023.

Bersumber dari Whatsap Group (Wag) Warta Cilegon, salah satu peserta Group dengan Nomor Kontak 08131142**** mengajak untuk Demo bersama dan melakukan class action.

“Assalamu’alaikum…
Yth, Bpk / Ibu, Kakang / Teteh lan Dulur Wong Cilegon kabeh !
Khususnya *Pemilik Usaha Rmh Makan & Sejenisnya*
Menyikapi *Edaran Walikota, No 1/2023..
Mari kita *Demo Bareng2 & Melakukan Class Action* bhkn bila perlu Minta Walikota Mundur !
krn Intruksi ini sdh Membuat Gaduh ! dn Gelisah buat para Pengusaha Rmh Makan !
Bhkn Kebijakan ini Terasa Menyakitkan srt Tdk berpihak buat kita sbg Pengusaha..Rmh Makan..
Trs Semangat ! Kompak lan Jaga Deduluran & Silaturachmi..
Tks & Tur Nuhun..šŸ™šŸ™”Chatnya Dalam Group. Selasa (21/03/2023).

Sementara itu peserta Whatsap Group yang lain dengan No 08180825**** mengatakan bahwa Darurat UMKM.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada informasi pencabutan atau revisi terkait surat Intruksi Walikota Cilegon tersebut

Pos terkait