PENJURU.ID | Jakarta – RUU Omnibus Law tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat terutama buruh, pasalnya RUU ini dianggap memprioritaskan investor asing. Pada 16 Juli 2020, sejumlah organisasi masyarakat yang berbeda datang untuk menyuarakan aksi di gedung DPR dengan tuntutan menolak Omnibus Law yang dianggap termasuk dalam pelanggaran HAM.
Organisasi masyarakat yang ikut dalam aksi ini ialah organisasi KPR (Kesatuan Perjuangan Rakyat), organisasi KPR tergabung dalam aliansi GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) yang terdiri dari mahasiswa, buruh pabrik, industri dan teman-teman masyarakat desa. Namun, secara nasional KPR tergabung dalam 15 Provinsi.
Sulton salah satu anggota dari KPR menjelaskan dampak terbesar jika RUU Omnibus Law ini disahkan yaitu justru membuka ruang bagi para investor asing, yang berdampak besar bagi kalangan buruh. Dimana sebelum RUU ini disahkan kasus PHK sudah tinggi, bahkan hingga saat ini mencapai angkat 2 juta lebih kasus PHK di kalangan KPR sendiri.
“Jadi kalau misalkan Sri Mulyani mengatakan bahwa Omnibus Law akan membuka ruang pekerjaan bagi buruh dan juga akan memberika pendapatan Negara saya pikir itu adalah satu spekulasi yang tidak realistis karena kan yang merasakan dampak secara real omnibus law adalah teman-teman buruh yang dimana sebelum ada omnibus law saja kasus phk itu sangat naik, bahkan di tengah pandemi hari in angka phk hamper sekitar 2 jt lebih kalau di basis kita,” ujar Sulton (16/7/2020).
Sulton juga mengatakan dampak lain RUU Omnibus Law di sektor pendidikan, baginya pemerintah tidak transparan terkait penggunaan biaya pendidikan yang masih harus dibayar penuh meskipun dalam masa pandemi Covid-19 ini, yang mana para pelajar dan mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus atau sekolah. Hal tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
“Dampaknya di dunia pendidikan yaitu akan dipotong subsidi pendidikan dari Negara sehingga hari ini pendidikan tidak lagi memberikan satu aspek perlindungan terhadap mahasiswa khususnya dan pelajar apalagi di tengah pandemic teman-teman mahasiswa dipaksa membayar uang kuliah sementara mereka tidak merasakan fasilitas kampus, namun tidak ada transparasi anggaran itu dipakai untuk apa sementara mereka dalam berkuliah online masih menggunakan kuota sendiri dari uang orang tua mereka. Ini adalah salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sector pendidikan menurut kami di KPR” ujarnya (16/7/2020
KPR akan melakukan aksi lanjutan di pabrik-pabrik, jika pemerintah masih terus mendesak untuk mengesahkan Omnibus Law. Pasalnya angka PHK dan pembayaran gaji yang tidak penuh banyak dialami oleh anggota KPR sendiri.
(DND)