PENJURU.ID | OPINI – Kecerdasan artifisial (AI) berkembang dengan cepat dan mulai mengubah cara manusia mencari informasi, menyusun teks, menerjemahkan bahasa, membuat gambar, hingga menghasilkan berbagai bentuk konten. Kehadiran AI generatif membawa perubahan yang tidak berhenti pada persoalan penggunaan teknologi. Pendidikan menghadapi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah guru dan satuan pendidikan memiliki kompetensi serta tata kelola yang memadai untuk menggunakan AI secara bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena AI bukan sekadar perangkat digital tambahan dalam pembelajaran. UNESCO mencatat bahwa perkembangan AI mengubah relasi tradisional guru–peserta didik menjadi dinamika guru–AI–peserta didik. Perubahan tersebut menuntut peninjauan kembali terhadap peran guru dan kompetensi yang diperlukan dalam proses pendidikan. UNESCO juga mencatat bahwa masih sedikit negara yang telah menetapkan kompetensi AI bagi guru atau mengembangkan program nasional pengembangan profesional guru dalam bidang AI.
Indonesia telah mengambil langkah kebijakan untuk merespons perkembangan tersebut. Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pedoman ini memberikan arah bagi implementasi koding dan kecerdasan artifisial sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan.
Kebijakan tersebut merupakan langkah penting, tetapi keberadaan regulasi tidak otomatis menghasilkan kesiapan implementasi. Dalam perspektif manajemen pendidikan, kebijakan selalu berhadapan dengan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia yang menjalankannya. Kebijakan dapat memiliki arah yang tepat, tetapi keberhasilannya tetap dipengaruhi kemampuan pelaksana memahami, mengadaptasi, dan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Di sinilah persoalan kesiapan guru perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat menyatakan bahwa seluruh atau sebagian besar guru Indonesia belum siap menghadapi AI apabila tidak tersedia data nasional yang secara langsung mengukur kesiapan tersebut. Namun, keberagaman kondisi satuan pendidikan dan kebutuhan pengembangan kompetensi guru merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan AI. Kesenjangan yang perlu ditangani bukan semata-mata kesenjangan kemampuan menggunakan aplikasi, melainkan juga kesenjangan kompetensi dalam memahami, menilai, dan mengintegrasikan AI ke dalam praktik pendidikan.
Masalahnya bukan sekadar apakah seorang guru telah menggunakan aplikasi AI. Kompetensi menggunakan teknologi tidak sama dengan kompetensi mendidik dengan teknologi. Seorang guru mungkin mampu meminta AI membuat rancangan materi atau menyusun soal, tetapi kemampuan tersebut belum tentu mencakup kemampuan menilai akurasi keluaran AI, mengenali kemungkinan bias, mempertimbangkan aspek etis, melindungi data, maupun menentukan dampaknya terhadap proses belajar peserta didik.
UNESCO memberikan kerangka yang lebih komprehensif melalui AI Competency Framework for Teachers yang diterbitkan pada 2024. Kerangka tersebut mengidentifikasi 15 kompetensi dalam lima dimensi, yaitu human-centred mindset, etika AI, dasar dan aplikasi AI, pedagogi AI, serta AI untuk pengembangan profesional. Kompetensi tersebut dikembangkan melalui tiga tingkat perkembangan, yaitu Acquire, Deepen, dan Create.
Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa kesiapan guru menghadapi AI tidak dapat direduksi menjadi kemampuan teknis menggunakan aplikasi tertentu. Guru membutuhkan pemahaman tentang teknologi sekaligus kemampuan pedagogis, etis, dan profesional untuk menentukan kapan AI relevan digunakan, bagaimana penggunaannya dikendalikan, serta bagaimana dampaknya terhadap pembelajaran dievaluasi.
Persoalan etika menjadi semakin penting karena AI tidak selalu menghasilkan informasi yang benar atau bebas dari bias. UNESCO melalui Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence menempatkan hak asasi manusia dan martabat manusia sebagai dasar penggunaan AI. Rekomendasi tersebut juga menekankan transparansi, keadilan, privasi dan perlindungan data, akuntabilitas, literasi AI, serta pengawasan manusia terhadap sistem AI.
Prinsip tersebut memiliki implikasi langsung bagi pendidikan. Guru tidak cukup mengajarkan peserta didik cara menggunakan AI. Peserta didik juga perlu dibiasakan untuk memeriksa keluaran AI secara kritis, memverifikasi informasi, menelusuri sumber, dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya. UNESCO sendiri mengingatkan bahwa keluaran AI generatif dapat mengandung informasi yang keliru atau bias sehingga penggunaannya membutuhkan penilaian kritis manusia.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah data. Penggunaan layanan digital dan sistem AI dapat melibatkan pemrosesan data pengguna. Karena itu, sekolah dan pendidik perlu mempertimbangkan aspek privasi dan perlindungan data ketika memilih dan menggunakan platform digital. Prinsip perlindungan privasi dan data merupakan salah satu prinsip utama dalam rekomendasi etika AI UNESCO.
Perkembangan AI juga perlu dibaca dalam konteks agenda pembangunan global. Sustainable Development Goal 4 (SDG 4) bertujuan menjamin pendidikan yang inklusif dan berkualitas serta mendorong kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua. AI memang tidak secara eksplisit disebut dalam setiap target SDG 4, tetapi perubahan teknologi membuat isu kompetensi digital, pengembangan guru, dan relevansi pendidikan semakin penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
Keterkaitan pertama dapat dilihat pada Target 4.c, yang menekankan peningkatan ketersediaan guru yang berkualifikasi, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan guru. Target tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan negara memberikan pelatihan AI kepada guru. Namun, dalam konteks perubahan lingkungan pendidikan, pengembangan kompetensi AI dapat ditempatkan sebagai salah satu bagian dari upaya pengembangan profesional guru agar kompetensinya tetap relevan.
Keterkaitan berikutnya terdapat pada Target 4.4, yaitu peningkatan jumlah pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan relevan, termasuk keterampilan teknis dan vokasional, untuk pekerjaan, pekerjaan layak, dan kewirausahaan. Indikator target tersebut juga mencakup keterampilan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan teknologi, termasuk AI, membuat pendidikan perlu terus meninjau keterampilan yang relevan bagi peserta didik tanpa mengabaikan kemampuan berpikir kritis dan tanggung jawab etis.
AI juga memiliki keterkaitan dengan Target 4.7, yang menekankan pengetahuan dan keterampilan untuk pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia, kewargaan global, budaya damai, non-kekerasan, dan penghargaan terhadap keberagaman budaya. Dalam konteks ini, penggunaan AI yang kritis, etis, dan berorientasi pada manusia dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya pendidikan agar perkembangan teknologi tetap berjalan bersama tanggung jawab sosial.
Di tingkat nasional, kebutuhan pengembangan kompetensi tersebut juga telah memperoleh dukungan kebijakan. Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 5/B/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial memberikan dasar penyelenggaraan pelatihan terkait koding dan kecerdasan artifisial bagi pendidik. Artinya, pengembangan kapasitas guru dalam bidang ini bukan sekadar gagasan akademik, tetapi telah masuk ke dalam instrumen kebijakan pengembangan kompetensi.
Di sinilah persoalan kesiapan guru menjadi strategis. Sekolah dapat menyediakan perangkat teknologi, tetapi perangkat tidak otomatis menghasilkan pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran tetap membutuhkan keputusan pedagogis: tujuan apa yang ingin dicapai, kapan teknologi relevan digunakan, kapan peserta didik perlu bekerja secara mandiri, bagaimana informasi diverifikasi, dan bagaimana proses belajar dinilai secara adil.
Penggunaan AI juga memunculkan tantangan terhadap asesmen. Ketika teknologi dapat membantu menghasilkan teks atau jawaban, penilaian yang hanya berfokus pada produk akhir berpotensi menjadi kurang memadai. Sekolah dapat mempertimbangkan asesmen yang juga memperhatikan proses, argumentasi, refleksi, dan kemampuan peserta didik mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya. Ini bukan berarti seluruh bentuk asesmen lama harus ditinggalkan, melainkan desain asesmen perlu terus dievaluasi sesuai dengan perubahan lingkungan belajar.
Respons terhadap AI juga tidak seharusnya terjebak pada dua pilihan ekstrem: melarang seluruh penggunaan AI atau membebaskan penggunaannya tanpa pedoman. Larangan total menghadapi tantangan implementasi karena teknologi AI generatif telah tersedia secara luas bagi masyarakat. Sebaliknya, penggunaan tanpa panduan dapat mengabaikan persoalan akurasi informasi, etika, privasi, dan integritas akademik. Pendekatan yang lebih rasional adalah membangun tata kelola penggunaan AI di lingkungan pendidikan dengan tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan.
Tata kelola tersebut harus dimulai dari penguatan kapasitas guru. Pelatihan tidak cukup berhenti pada pengenalan aplikasi. Pengembangan kompetensi perlu mencakup literasi dasar AI, kemampuan mengevaluasi keluaran AI, etika penggunaan, perlindungan data, integrasi pedagogis, serta evaluasi dampaknya terhadap pembelajaran. Kerangka kompetensi UNESCO dapat digunakan sebagai salah satu referensi internasional untuk merancang pengembangan tersebut sesuai dengan kebutuhan nasional.
Pengembangan kompetensi juga perlu dilakukan secara bertahap. Tidak semua guru memiliki pengalaman dan tingkat literasi digital yang sama. Pendekatan satu pelatihan untuk semua berisiko menghasilkan ketidaksesuaian antara materi yang diberikan dan kebutuhan nyata peserta. Model bertingkat—mulai dari pemahaman dasar, pendalaman penerapan, hingga pengembangan inovasi—lebih sejalan dengan kerangka perkembangan kompetensi UNESCO yang menggunakan tahapan Acquire, Deepen, dan Create.
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam proses tersebut. Transformasi AI bukan hanya persoalan guru mata pelajaran atau guru informatika. Penggunaan AI menyentuh pembelajaran, asesmen, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan data, dan budaya organisasi sekolah. Karena itu, kepemimpinan sekolah perlu menciptakan ruang belajar profesional agar guru dapat mendiskusikan, menguji, dan mengevaluasi penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa implementasi AI memperhatikan keberagaman kondisi satuan pendidikan. Transformasi digital semestinya tidak berhenti pada percepatan penggunaan teknologi, tetapi diarahkan untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan yang relevan dan berkualitas. Prinsip inklusivitas dan kesetaraan merupakan bagian penting dari SDG 4.
Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan berbasis AI tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah sekolah yang menggunakan teknologi atau jumlah guru yang mengikuti pelatihan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penggunaan AI meningkatkan kualitas proses belajar, memperkuat kapasitas profesional guru, melindungi hak dan data peserta didik, serta memperluas kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas.
Kesenjangan kesiapan guru menghadapi AI perlu dipahami sebagai persoalan kebijakan dan manajemen pendidikan, bukan semata-mata kelemahan individu guru. Regulasi nasional telah memberikan arah implementasi. Kerangka internasional telah menyediakan referensi mengenai kompetensi dan prinsip etika. Tantangan berikutnya adalah memastikan arah tersebut diterjemahkan menjadi sistem pengembangan profesional yang berkelanjutan, relevan, dan dapat diakses sesuai kebutuhan guru serta karakteristik satuan pendidikan.
AI akan terus berkembang, sementara pendidikan memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Pendidikan harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan manusia, bukan mengurangi tanggung jawab manusia dalam proses belajar.
Guru tidak dituntut mengalahkan AI dalam kecepatan mengolah informasi. Tugas guru adalah memastikan peserta didik mampu menggunakan informasi secara kritis, bertanggung jawab, dan bermakna. Mempersiapkan guru menghadapi AI bukan sekadar program tambahan dalam agenda pendidikan. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga agar transformasi teknologi tetap berada dalam kerangka tujuan pendidikan.
AI boleh berkembang dengan cepat. Namun, pendidikan tidak boleh membiarkan kesiapan guru tertinggal dari perubahan yang sedang berlangsung.
Penulis: Assoc. Prof. Dr. Sri Utaminingsih, S.Pd, S.H., M.M.Pd, M.H.
(Dosen Magister Manajemen Pendidikan, Universitas Pamulang)





