Dugaan Halangi Tugas Wartawan, IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Bekasi

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia resmi melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Selasa (12/05/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan tindakan staf instansi yang menghalangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan. Somasi tersebut dilayangkan sebagai protes keras atas sikap oknum lingkungan DPMPTSP yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat wartawan dalam memperoleh informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai awak media ingin konfirmasi langsung kepada kepala DPMPTSP, tetapi salah satu staf menyuruh bersurat. Padahal, kami berhak mendapatkan hak jawab langsung dari kepala dinas,” ujar salah satu anggota IWO.Terkait insiden tersebut,

Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian SH., MH, menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Ia menyayangkan adanya dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalis di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Icang.

Melalui somasi ini, IWO Indonesia meminta pihak DPMPTSP memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut. Pihaknya juga menuntut agar seluruh jajaran instansi menghormati kebebasan pers dan tidak menghambat tugas wartawan.

IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan kebebasan pers berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut

Pos terkait