DPC Permahi Tangerang: Catatan kecil untuk Tangsel

PENJURU.ID | Opini – Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat serius seperti kejahatan terorisme, korupsi dan narkoba. Karena perdagangan orang merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu sistem sosial.

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pun menyebutkan bahwa perdagangan orang merupakan salah satu Pelanggaran Hak Asasi Manusia termasuk Kejahatan terhadap kemanusiaan. bahkan Konstitusipun mengaturnya.

Bacaan Lainnya

Terlebih sudah adanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang seharusnya segenap elemen turut andil dalam mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang tersebut, karena payung hukumnya sudah jelas.

Tangerang selatan sebagai kota yang bermotto Cerdas, modern dan religius, yang seharusnya tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi dan perbudakan seks harus dapat dicegah dengan menguatkan pengawasan di segala lini, baik melalui peraturan maupun pihak-pihak terkait.

Memang tindak pidana perdagangan orang disebabkan oleh banyak kondisi seperti kurangya kesadaran, kemiskinan, kurangnya pendidikan dan faktor sosial lainya, tapi juga harus dipahami selain daripada faktor-faktor di atas tapi juga ada faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum baik dari tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Dengan adanya kejadian ini, menjadi tamparan keras bagi pemerintah kota tangerang selatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan pada sektor-sektor tertentu guna mencegah adanya praktek tindak pidana perdagangan orang.

Perlu membangun sebuah Community Watch sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan orang ditingkat akar rumputnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, PKK, karang taruna, LSM dan pelajar atau akademisi. Community watch dapat dibentuk untuk membangkitkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan praktek TPPO sekaligus juga meningkatkan efektifitas pencegahan, sehingga semua terlibat dalam upaya pencegahan ini.

Mengingat modus tindak pidana perdagangan orang sangat kompleks sehingga penangananya perlu pemetaan yang komprehensif. Serta perlu keseriusan pemerintah tingkat pusat serta daerah untuk turut serta berpartisipasi memberantas TPPO tersebut khususnya diwilayah Kota Tangerang selatan.

Penulis : Athari Farhani SH (Ketua DPC Permahi Tangerang, Penulis Buku Konstitusi dan Ruang Angkasa)

Pos terkait