Kasus Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Diduga ‘Dipermainkan’, LPM Desak Kejari Buka Semua!

PENJURU. ID | Jeneponto – Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Jeneponto kian menguat. Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar yang menyeret nama CV Anjas, Puskud, dan KPI.

Desakan ini bukan tanpa alasan. LPM menilai penanganan perkara berjalan lambat, sementara dampaknya langsung dirasakan petani yang bergantung pada distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Jeneponto.

Agung, Dekom LPM, secara tegas menyoroti kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai mekanisme yang digunakan belum terbuka ke publik dan berpotensi menimbulkan kecurigaan luas.

“Kami melihat ada kejanggalan. Penetapan tersangka harus transparan, tidak boleh tertutup. Semua pihak, termasuk CV Anjas, Puskud, dan KPI, wajib diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Menurut LPM, dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi mustahil berdiri sendiri. Mereka menduga adanya keterlibatan banyak pihak dalam rantai distribusi yang selama ini luput dari pengungkapan.

Karena itu, LPM mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu saja. Pengusutan diminta menembus hingga ke akar persoalan, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

LPM juga mengingatkan, ketidakjelasan dalam penetapan tersangka dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga legitimasi proses hukum.

“Kami tidak ingin ada perlakuan berbeda di hadapan hukum. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Agung.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun klarifikasi atas sorotan kejanggalan tersebut.

LPM memastikan akan terus mengawal perkara ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, demi memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak petani tidak kembali menjadi korban.

Pos terkait