PENJURU. ID | Jeneponto – Isu dugaan penganiayaan yang menyeret nama RP, yang disebut sebagai anak Bupati Jeneponto, terhadap perempuan berinisial ND, menuai perhatian publik setelah viral di media sosial. Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh tim kuasa hukum RP yang menilai informasi itu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
Kuasa hukum RP, Saiful, SH, MH, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan ND ke pihak kepolisian tidak lepas dari persoalan pribadi, yakni ketidakterimaan atas berakhirnya hubungan keduanya.
“Klien kami tidak pernah melakukan penganiayaan. Narasi yang berkembang di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Saiful dalam keterangannya.
Menurutnya, hubungan RP dan ND memang tengah mengalami keretakan. RP memilih mengakhiri hubungan tersebut demi fokus menyelesaikan pendidikan yang telah memasuki tahap akhir di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan.
Keputusan tersebut disebut memicu reaksi emosional dari ND. Berdasarkan keterangan kliennya, insiden justru terjadi saat ND diduga melakukan tindakan agresif di dalam mobil yang sedang melaju di Jalan Syam Ratulangi, Kota Makassar.
Dalam situasi tersebut, RP disebut berada dalam posisi terdesak dan berupaya melindungi diri. Tindakan yang dilakukan RP, kata Saiful, sebatas menahan tangan ND guna mencegah potensi serangan fisik yang dapat membahayakan.
“Langkah itu murni bentuk perlindungan diri, bukan tindakan kekerasan. Apalagi situasinya terjadi di dalam kendaraan yang sedang berjalan, yang tentu sangat berisiko,” jelasnya kepada redaksi Penjuru.id, Rabu (22/04/2026)
Lebih jauh, Saiful menilai tindakan yang mengganggu pengemudi saat berkendara memiliki potensi bahaya serius. Selain membahayakan keselamatan pribadi, kondisi tersebut juga dapat mengancam pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kuasa hukum pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi. Mereka meminta publik menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.





