Wabup Purwakarta Abang Ijo Polisikan Pejabat Nomor Satu Terkait Dugaan Kerugian Rp35 M

PENJURU.ID | PURWAKARTA – Wakil Bupati Purwakarta yang akrab disapa Abang Ijo dikabarkan menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan kerugian yang mencapai Rp35 miliar. Kasus ini disebut-sebut melibatkan pejabat nomor satu di Kabupaten Purwakarta.

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum dan keadilan atas dugaan kerugian yang dialami. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim kuasa hukum dari Arya Mandalika Law Office yang dipimpin oleh Hendra Supriatna, S.H., M.H., telah mulai melakukan pendampingan serta pengumpulan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung.

Bacaan Lainnya

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka akan segera membuat laporan pidana maupun perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian besar bagi kliennya. Selain itu, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bertujuan untuk mengungkap fakta secara terang benderang melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan keadilan klien kami. Semua proses akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku. Ironisnya, pejabat nomor satu di Kabupaten Purwakarta dua kali kami somasi namun tidak ada jawaban sama sekali. Hal ini menunjukkan dugaan perbuatan curang dan tidak adanya itikad baik kepada klien kami,” ujar salah satu tim kuasa hukum kepada awak media.

Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik Purwakarta karena menyeret nama pejabat penting di lingkungan pemerintahan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau konfirmasi dari pihak pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut.

Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengusut persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Perkembangan kasus dugaan kerugian Rp35 miliar ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu dekat, mengingat dampaknya terhadap dinamika pemerintahan dan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.***

Pos terkait