PENJURU. ID | Jeneponto – Muh. Hidayat Bin Abd Haris 26 tahun asal Kp. Timporongan, Desa Lengkese, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar kini diamankan Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Sabtu (08/04/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan yang dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad lantaran terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian (curat) berupa tas berisikan puluhan juta rupiah milik Per. Ratna S.Kep 38 tahun seorang ASN yang merupakan warga Lingkungan Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Perihal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, SH,.MH bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa tas milik korban saat hendak memarkir motornya didepan kantor kejaksaan negri jeneponto.
“Saat itu korban memarkir kendaraannya dengan posisi tas digantung dikunci motor hingga tas beserta isinya raib hilang dibawa kabur oleh pelaku.”ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Didalam tas korban berisi 2 buah Handphone Merk Oppo F11 Pro dan Nokia 105 beserta uang tunai Rp 4.700.000 dan emas 3 gram senilai Rp 2.400.000 sehingga total mencapai Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupian).
Dijelaskan oleh AKP Supriadi Anwar tentang penangkapan terduga pelaku berdasarkan berbagai rangkaian penyelidikan dan pulbaket oleh Tim Resmob hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian Tim menuju ke lokasi.
“Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat melarikan diri namun dengan Sigap tim Pegasus langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara berada di belakang Konter handphone miliknya tepatnya di Kp Timporongan, Desa Lengkese, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.”jelas Kasat Reskrim
Dari hasil Interogasi Awal, diduga pelaku Lelk. Muh Hidayat Bin Abd Haris telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi namun mengaku dirinya tidak sendiri bersama dengan Lelk. FR yang sementara dalam pengejaran selanjutnya terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan :
1 (satu) buah Handphone merk Oppo F11 Pro warna hitam sedangkan barang bukti sementara dalam pencairan berupa 1 (Satu) buah handphone nokia 105, 3 (Tiga) Gram emas cincin.
Uang tunai kurang lebih Rp. 4.700.000 dan motor Mio yang digunakan pelaku.
Pewarta: Mail





