Bola Panas Kasus TPPU: Eks-Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Digiring ke Kejagung Sebagai Tersangka

PENJURU.ID | JAKARTA  — Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak paling krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa Febrie pada Selasa (8/9/2026).

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini Febrie diperiksa secara langsung dengan status sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini diambil penyidik Kejagung pasca-gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus TPPU,” ujar perwakilan tim penyidik Kejagung saat ditemui di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami alur kepemilikan aset serta dugaan aliran dana menyimpang yang terindikasi bersumber dari penyalahgunaan kewenangan saat Febrie masih aktif menjabat di jajaran pimpinan Korps Adhyaksa.

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut. Kuasa hukum memastikan Febrie siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya demi membuktikan fakta di persidangan kelak.

Peningkatan status pemeriksaan menjadi tersangka ini dinilai menjadi ujian krusial bagi transparansi Kejagung dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di internal organisasinya sendiri.

Pos terkait