Buntut Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Mr. Kim JB Ekspatriat di PT. Parkland World Indonesia 1 Terancam Dipolisikan

PENJURU.ID || Banten – Kantor Hukum Law Firm K.D. Raja dan Partners yang beralamat di Ruko Bizlink Blok R2, Nomor 85, Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Menggelar konferensi pers terkait dugaan fitnah dan dugaan pencemaraan nama baik yang diduga dilakukan oleh Mr. Kim Jong Boo Eksekutif Direktur PT. Parkland Word Indonesia (PT. PWI) terhadap tiga kliennya selaku pemberi kuasa atas nama Samsul Bahri, Nelia Hertati dan Sadiyo yang saat ini berstatus sebagai mantan karyawan di PT. PWI 1 perusahaan yang memproduksi sepatu brand Adidas tersebut. Senin, (8/2/2021).

Dalam jumpa pers nya, Debora Lumban Raja, S.H, M.H di dampingi Yunus, S.H selaku kuasa hukum menjelaskan, Persoalan dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik itu bermula pada tanggal 28 Oktober 2020 yang mana semua pimpinan inhouse treatment termasuk HRD, Security, HSE dikumpulkan di gedung 8 sekitar 30 orang oleh Mr. Kim Jong Boo selaku Eksekutif Direktur PT. PWI, pada saat itu Mr. Kim Jong Boo menyampaikan bahwa di gedung 6 dan gedung 8 banyak komponen hilang dan menuduh semua pimpinan inhouse treathment ‘MALING’.

Bacaan Lainnya

Dengan nada keras dan raut wajah marah sambil menunjuk-nunjuk mengucapkan semua pimpinan inhouse treathment ‘MALING‘.

Selain itu, Mr. JB Kim Ekspatriat di perusahaan produksi sepatu kenamaan Adidas tersebut juga sempat membuat sayembara yaitu, barang siapa yang bisa menangkap orang yang membawa komponen keluar akan mendapatkan hadiah berupa uang, kemudian pada tanggal 2 november 2020 semua pimpinan gedung 6 dan 8 meeting di office gedung 8 kurang lebih 10 orang. Dalam meeting lainnya di perkenalkan orang-orang yang baru yang di anggap hebat dan pintar dalam memperbaiki inhouse treatment karena team yang lama dianggap maling semua.

Selanjutnya pada tanggal 3 September 2020 semua pimpinan gedung 6 dan 8 di panggil kembali untuk metting di ruang Mr. Kim Jong Boo kurang lebih sekitar 20 orang dan dalam meeting tersebut team inhouse treatment ini sudah di datangkan orang baru dari team Mr. Kim Jong Boo karena inhouse treatment banyak matrial hilang karena pimpinannya maling semua.

Bahwa pada tanggal 4 September 2020 atas perintah bapak Teguh selaku direktur inhouse trietment 6 dan 8 menyerahkan klien kami kepada HRD dan di tanggal 06 November 2020 klien kami di panggil oleh HRD Manager Bapak Absori dan langsung di PHK, dalam hal ini tindakan Mr. Kim Jong Boo yang mengatakan klien kami maling merupakan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP jo Pasal 310 KUHP,” kata Debora kepada awak media.

Lanjut Debora menyampaikan, sejak tiga klien kami memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Law Firm K.D. Raja & Partners pada tanggal 16 Desember 2020 lalu, terkait dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum mengaku sudah melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada Mr. Kim Jong Boo selaku Eksekutif Direktur PT. PWI dengan nomor surat 115/K.D.Raja&P/SS/XII/2020 yang di layangkan pada 18 Desember 2020.

Pada Tanggal 23 Desember 2020 pihak PT. Parkland Word Indonesia (PT. PWI) menjawab surat somasi yang kami layangkan melalui surat nomor : 061/PWI-LGL/JKT/XXI/2020. Inti pokok dari jawaban surat somasi tersebut PT. Parkland Word Indonesia telah meminta maaf dan akan melakukan perbaikan – perbaikan kedepanya. Menyikapi surat jawaban tersebut, kami selaku kuasa hukum telah menerima permohonan maaf dimaksud, akan tetapi permohonan maaf tidak dapat menghilangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Mr. Kim Jong Boo,” ungkapnya.

Sementara Yunus, S.H kepada awak media menyampaikan dengan tegas, pihaknya juga sudah mengirimkan surat somasi ke dua atau terakhir kepada Mr. Kim Jong Boo dengan nomor surat : 025/K.D.RAJA&P/SS/I/2021. Pada tanggal 22 Januari 2021. Bahwa dengan uraian isi surat somasi tersebut agar Mr. Kim Jong Boo untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan meminta maaf dan memberi ganti rugi atas tindakannya tersebut.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan yang tertulis dalam isi surat somasi kedua atau terakhir yang sudah di tentukan, Mr. Kim Jong Boo tidak juga menyelesaikan permasalahan dimaksud, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum baik secara pidana dengan membuka laporan kepolisian di Polres Kabupaten Serang, menindaklanjuti tindakan Mr. Kim Jong Boo terhadap buyer Adidas dan juga akan melakukan pengaduan atau laporan terhadap Kedutaan Besar Korea Selatan yang ada di Indonesia terhadap adanya Ekspatriat warga negara Korea Selatan selaku pimpinan perusahaan yang melakukan dugaan tindak pidana di Indonesia,” cetus Yunus dengan tegas.*

Pos terkait