PENJURU.ID | BANTEN, – Perkumpulan Jurnalis yang tergabung dalam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan bersama Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, melaporkan oknum aktivis Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Pelat Merah, Iding Gunadi, ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Senin (24/5/2021).
Tergabung puluhan wartawan ke Mapolda Banten, bukak laporan polisi. Mereka merasa pekerjaannya Jurnalis terusik dengan adanya statement oknum Idang
aktivis KNPI pelat merah yang beredar di media sosial Facebook.
Tidak terima karena statmennya dapat menyesatkan pembaca, dan telah membuat gaduh dikalangan wartawan dilapangan, dan ini harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian,” kata Andang Suherman.
Dia juga menambahkan dalam statement yang tersebar di fecbook wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan bodong. Pernyataan tersebut mesti diralat kembali. Karena UKW merupakan standarisasi untuk meningkatkan kualitas bagi wartawan bekerja dilapangan. Jadi tidak serta merta wartawan yang belum mengikuti UKW bukanlah wartawan.
“Wartawan itu bekerja pada PT. Atau perusahaan Surat Kabar dan terdaftar dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Daftar dalam box redaksi dengan menghasilkan karya jurnalistiknya yang tayang atau dimuat dalam surat kabar baik cetak, maupun elektronik, online berdasarkan kaidah jurnalistik yang berpedoman pada UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik itu sendiri,” kata Andang
Untuk itu pada hari ini Senin (24/05/2021), kata Andang, pihaknya membuat laporan pengaduan ke Direskrimsus Siber Polda Banten terkait dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi profesi jurnalis, sebagai wartawan sesuai dengan UU RI Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 perubahan UU RI Nomor 19 tahun tentang ITE.
Sementara Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) meminta pihak kepolisian diharapkan serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.
“Ini jelas sudah melukai pekerjaan Pers yang bertugas dilapangan pencari berita,” katanya kepada media sorotdesa.com usai laporan di ruang Direskrimsus Polda Banten seraya menambahkan, pihaknya berharap Direskrimsus Polda Banten segera menindaklanjuti dan memproses segala bentuk laporan pelecehan terhadap kuli tinta, insan Pers tersebut sesuai KUHAP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Sehingga berita ini diturunkan fakta menarik perhatian publik.(RED/Team7)