1305 Warga Jateng Menjadi Korban Perdagangan Orang, 33 Tersangka di Amankan

PENJURU.ID|Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng beserta Polres Jajaran mengungkap hasil penangkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin 12 Juni 2023 di Mapolda Jateng.

Dalam ungkap kasus ini, Polda Jateng mengumumkan 33 tersangka yang sudah terjaring.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus oleh jajaran Polda Jateng tersebut dilakukan selama sepekan dari 26 perisitiwa di wilayah Jawa Tengah antara lain dari Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.

Dan sebanyak 1.305 warga di Jawa Tengah menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jumlah tersebut diketahui setelah Polda Jateng mengungkap kasus TPPO dan Perlindungan Buruh Migran (PMI) selama seminggu di bulan Juni 2023.

Wakapolda Jateng yang Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan kasus tersebut diungkap selama periode tanggal 6 Juni hingga 12 Juni 2023 dan berhasil mengungkap 26 kasus.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka diamankan. Dari jumlah itu 10 tersangka berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.

Para tersangka ini diketahui merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, pembantu rumah tangga (PRT), dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin.

Dalam aksinya itu, tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, Buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah di tentukan oleh Pemerintah.

Para tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lain-lain.

Perusahaan Penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (Fee ketika calon PMI telah diberangkatkan) ,dan dari hasil pemeriksaan kira-kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722,-

Adapun para korban sudah mengalami kerugian kurang ditaksir lebih dari Rp 5,3 miliar (**)

Pos terkait