Penjuru.id | Garda Integritas Mahasiswa Indonesia (GIMA) menyatakan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan eksploitasi anak serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret nama MIYYA SPA, sebagaimana berkembang dalam pemberitaan publik dan saat ini sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen mengawal integritas, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia, GIMA menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Dugaan eksploitasi terhadap anak bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.Sabtu(12/07/2026)
Ketua Umum GIMA, Rahmat Pratama, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tidak boleh ragu mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila didukung oleh alat bukti yang sah.
“Kasus ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum. Jangan sampai publik melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmat Pratama.
Rahmat Pratama menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Setiap dugaan eksploitasi anak harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan penanganan cepat, menyeluruh, dan berkeadilan.
“Anak bukan objek ekonomi dan tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan. Negara wajib hadir melindungi hak-hak anak serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara tuntas. Jangan sampai ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang mengorbankan masa depan anak-anak Indonesia,” lanjutnya.
Menurut Rahmat Pratama, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses hukum, maka hal itu menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan anak yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah.
Ia menilai bahwa pengawasan terhadap dunia usaha harus diperkuat agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hak pekerja maupun hak anak.
Meski demikian, GIMA tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk mengawal proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya. Justru karena menghormati hukum, kami meminta aparat mengusut perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Rahmat Pratama.
GIMA juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada transparansi dan profesionalisme dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Atas dasar itu, GIMA menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut secara profesional, transparan, independen, dan tuntas seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus MIYYA SPA berdasarkan alat bukti yang sah.
2. Mendesak aparat penegak hukum menindak setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
3. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan serta perlindungan anak pada sektor usaha yang mempekerjakan tenaga kerja.
4. Meminta kementerian dan instansi terkait memperkuat mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penindakan agar dugaan eksploitasi terhadap anak tidak kembali terjadi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak, GIMA akan menggelar Aksi Damai pada:
1. Hari/Tanggal: Senin, 13 Juli 2026
2. Waktu: Pukul 13.00 WIB – selesai
3. Titik Kumpul: Blok M
4. Lokasi Aksi: Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya)
Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan akan dilaksanakan secara damai, tertib, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum GIMA Rahmat Pratama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada pemberitaan. Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang bersih, transparan, dan berani mengungkap seluruh fakta. Negara harus membuktikan bahwa hukum benar-benar melindungi setiap warga negara, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Integritas kita adalah masa depan bangsa,” tutup Rahmat Pratama.





