Praktisi Hukum Soroti Pengangkatan Asisten Raffi Ahmad sebagai Komisaris Krakatau Posco: Tata Kelola BUMN Harus Berlandaskan Meritokrasi dan Good Corporate Governance

Penjuru.id | Jakarta – Praktisi hukum Fathur Rahman Abdal, S.H. menyoroti pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad, sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Penunjukan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan BUMN.

Menurut Fathur, dalam perspektif hukum korporasi, pengangkatan komisaris pada prinsipnya merupakan kewenangan pemegang saham sesuai anggaran dasar perusahaan. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak boleh dilepaskan dari prinsip profesionalitas, kompetensi, integritas, dan akuntabilitas yang menjadi ruh pengelolaan perusahaan negara maupun anak perusahaan BUMN.

“Secara hukum, pengangkatan komisaris memang merupakan hak pemegang saham. Namun dalam konteks perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN, keputusan tersebut juga harus memenuhi prinsip Good Corporate Governance, sehingga tidak hanya sah secara formal, tetapi juga legitimate secara etik dan tata kelola,” ujar Fathur.

Fathur menjelaskan bahwa regulasi BUMN, termasuk ketentuan yang mengatur tata kelola perusahaan yang baik, menghendaki agar setiap pengisian jabatan strategis dilakukan berdasarkan merit system, yakni mengutamakan kompetensi, rekam jejak, integritas, independensi, dan kemampuan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Ia menambahkan bahwa jabatan komisaris bukanlah sekadar posisi administratif atau simbolis, melainkan organ perusahaan yang memiliki fungsi strategis untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi, memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.

“Dalam praktik hukum perusahaan, seorang komisaris memiliki tanggung jawab fiduciary duty kepada perseroan. Oleh karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan pengangkatan seseorang agar kepercayaan terhadap tata kelola perusahaan tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fathur menilai polemik yang berkembang bukan semata-mata mengenai latar belakang pribadi seseorang, melainkan mengenai pentingnya transparansi proses seleksi pejabat strategis pada perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Menurutnya, apabila seseorang memang memiliki kompetensi dan memenuhi seluruh persyaratan hukum, maka pengangkatannya tetap harus dihormati. Namun, perusahaan juga perlu menjelaskan indikator kompetensi, pengalaman, maupun kontribusi yang menjadi dasar penunjukan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Dalam konteks BUMN dan perusahaan afiliasinya, setiap kebijakan strategis harus mampu dipertanggungjawabkan kepada publik karena terdapat kepentingan negara dan masyarakat yang melekat di dalamnya,” katanya.

Fathur juga mengingatkan bahwa penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness) sebagaimana dikenal dalam prinsip GCG harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengangkatan pejabat perusahaan.

“Ke depan, penguatan tata kelola BUMN harus diarahkan pada profesionalisme, bukan sekadar memenuhi aspek legal formal. Dengan demikian, kepercayaan investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terhadap perusahaan negara akan semakin kuat,” pungkasnya.  

Pos terkait