PENJURU.ID | Pasuruan – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menghadiri pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangil.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Ahmad Bedda, A.Ptnh. menyampaikan bahwa lokasi sita eksekusi pada objek tanah berlokasi di Dusun Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
“Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan dukungan teknis administrasi pertanahan terhadap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Bedda, A.Ptnh.
Ahmad Bedda, A.Ptnh. menambahkan bahwa melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, diharapkan setiap proses penyelesaian sengketa pertanahan dapat berjalan secara tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Pras)





