Lawyer Muda Jakarta Fathur, S.H. Soroti Putusan Nadiem Makarim: “Putusan Pengadilan Harus Menjadi Momentum Penguatan Kepastian Hukum”

Penjuru.id | Jakarta – Lawyer Mida Jakarta, Fathur, S.H., menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan dakwaan subsider, sementara dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti.

Menurut Fathur, putusan tersebut menjadi salah satu perkara yang akan menjadi perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas karena menyangkut penerapan unsur penyalahgunaan kewenangan, pembuktian kerugian keuangan negara, hingga pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam pengambilan kebijakan.

“Setiap putusan hakim wajib dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, dalam negara hukum yang demokratis, putusan pengadilan juga merupakan objek kajian ilmiah yang dapat dianalisis secara akademis, termasuk mengenai konstruksi pertimbangan hukumnya,” ujar Fathur.

Ia menilai bahwa perkara tersebut memiliki dimensi hukum yang kompleks karena berkaitan dengan batas antara diskresi kebijakan (beleid) dengan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, hakim tentu memiliki kewenangan penuh dalam menilai alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, namun argumentasi yuridis dalam putusan akan menjadi rujukan penting bagi perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia.

Fathur menjelaskan bahwa salah satu aspek yang patut dicermati ialah bagaimana majelis hakim menguraikan hubungan antara penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan (mens rea), serta pembuktian adanya kerugian negara dan hubungan kausal dengan tindakan terdakwa.

“Apabila suatu kebijakan publik dinilai berimplikasi pada kerugian negara, maka pembuktian unsur pidananya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis. Di sisi lain, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara melawan hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fathur menegaskan bahwa putusan tersebut belum menutup seluruh proses hukum karena sistem peradilan pidana Indonesia masih memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemberitaan, pihak Nadiem Makarim telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ia berharap proses hukum pada tingkat selanjutnya tetap mengedepankan asas due process of law, presumption of innocence, serta prinsip equality before the law, sehingga putusan yang nantinya berkekuatan hukum tetap benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Perkara ini bukan hanya mengenai satu individu, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana sistem hukum Indonesia membangun keseimbangan antara pemberantasan korupsi dengan perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses hukum harus berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tutup Fathur.

Pos terkait