PENJURU.ID|TANGERANG — PT Tunas Alfin Tbk. Plant 2 diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten cq. Desk Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan terhadap salah seorang pekerjanya, Olivie Jeremia.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Law Firm ER & Partners berdasarkan surat Nomor 061/PDPNK/LW-ER/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Tim kuasa hukum Olivie terdiri dari Endang Darajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., Muhammad Januri, S.H., Sukadi, S.H., Moh. Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyebut Olivie merupakan pekerja tetap atau PKWTT di PT Tunas Alfin Tbk. Plant 2 dengan jabatan terakhir Superintendent Printing dan menerima upah sekitar Rp16 juta per bulan.
Menurut pengaduan tersebut, Olivie dikenai skorsing secara berulang sejak sekitar 9 Februari 2026 hingga tahap kelima pada Juni 2026. Skorsing itu disebut dilakukan dengan alasan pembaruan atau reformasi bagian Printing, bukan sebagai bagian dari proses pemutusan hubungan kerja.
Selama menjalani skorsing, perusahaan diduga melakukan pemotongan atau pengurangan upah Olivie sekitar 50 persen atau lebih. Kekurangan pembayaran upah tersebut diklaim belum diselesaikan sampai pengaduan disampaikan.
Setelah masa skorsing berakhir, Olivie disebut tetap hadir, melakukan absensi, dan menyatakan kesediaannya untuk bekerja. Namun, ia diduga tidak diperbolehkan memasuki area produksi serta tidak diberikan pekerjaan sesuai jabatan, tugas, dan kewenangannya sebagai Superintendent Printing.
“Klien kami bukan tidak bersedia bekerja. Klien kami tetap hadir, melakukan absensi, dan siap bekerja, tetapi perusahaan tidak memberikan pekerjaan dan belum memulihkan hak-haknya,” demikian pokok pernyataan kuasa hukum dalam surat pengaduan.
Berstatus Saksi, Bukan Tersangka
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Olivie pernah dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana terhadap barang produksi milik perusahaan. Proses laporan kepolisian tersebut kemudian disebut dijadikan salah satu alasan oleh perusahaan untuk belum memenuhi hak dan memulihkan pekerjaan Olivie.
Namun, berdasarkan surat resmi Polresta Tangerang tertanggal 1 September 2026, Olivie diterangkan masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Kuasa hukum menilai proses pidana merupakan mekanisme hukum yang berbeda dari perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, laporan pidana dinilai tidak semestinya dijadikan dasar untuk meniadakan, menunda, atau menahan hak ketenagakerjaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Anjuran Disnaker Disebut Belum Dilaksanakan
Sebelum mengadukan persoalan tersebut ke Polda Banten, Olivie disebut telah menempuh perundingan bipartit dengan perusahaan. Namun, perundingan itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perselisihan dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Mediator Disnaker Kabupaten Tangerang kemudian menerbitkan Anjuran Nomor B/500.15.15.2/1767/VII/Disnaker/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Anjuran tersebut pada pokoknya meminta perusahaan membayar kekurangan upah beserta hak-hak lainnya serta mempekerjakan kembali Olivie pada jabatan, tugas, dan kewenangannya semula.
Kuasa hukum telah meminta perusahaan melaksanakan anjuran tersebut melalui surat tertanggal 25 Juli 2026. Namun, hingga pengaduan dibuat, substansi anjuran mediator diklaim belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Olivie juga telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan pada 11 Agustus 2026. Akan tetapi, ia disebut belum menerima hasil maupun tindak lanjut tertulis dari pemeriksaan tersebut.
Minta Manajemen dan HRD Diperiksa
Melalui pengaduan itu, kuasa hukum meminta Desk Ketenagakerjaan Polda Banten memanggil pimpinan, direksi, manajemen, dan HRD PT Tunas Alfin Tbk. serta pihak-pihak terkait.
Kepolisian juga diminta memeriksa dasar dan pelaksanaan skorsing, pemotongan upah, absensi, slip gaji, payroll, bukti pembayaran, serta alasan perusahaan tidak memberikan pekerjaan kepada Olivie.
Kuasa hukum mendasarkan pengaduannya antara lain pada Pasal 157A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan pembayaran upah selama skorsing dalam proses PHK serta kewajiban pengusaha membayar upah ketika pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan, tetapi tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha atau kendala yang seharusnya dapat dihindari.
Kuasa hukum meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif dan memproses perkara tersebut sesuai hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana ketenagakerjaan.
Olivie menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri dan masih memiliki iktikad baik untuk bekerja. Namun, apabila perusahaan tidak lagi menghendakinya bekerja, hubungan kerja diminta diselesaikan melalui mekanisme PHK sesuai peraturan perundang-undangan dengan pembayaran seluruh hak pekerja.
Sampai berita ini disusun, pihak PT Tunas Alfin Tbk. belum memberikan keterangan resmi mengenai pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan maupun pihak-pihak terkait.





