Kasus BMT Dinar Mulia Karanganyar Bergulir di POLDA Jateng, FERADI WPI dampingi Para Korban Laporkan Ketua BMT Dinar Mulia inisial UM

Karanganyar – M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX sampaikan ke rekan rekan wartawan : Sekitar 35 Anggota / Nasabah Tidak bisa mencairkan Simpanannya di BMT Dinar Mulia, Dan total dirugikan sekitar Rp7 M, Ketua Koperasi BMT≈ Dinar Mulia Karanganyar, inisal U Diduga Dalang Utamanya.

SEMARANG – Sebanyak 35 korban investasi Koperasi BMT Dinar Mulia di Karanganyar Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan gelap (tipu gelap) dan dugaan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Para korban didampingi oleh tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.

Ke- 35 Korban BMT Dinar Mulia Lapor Dugaan Tipu Gelap yang Rugikan hingga Rp7 Miliar ke DitReskrimsus Polda Jateng

Kedatangan para korban diterima secara langsung oleh Kasubdit serta Kompol Arry di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng – Semarang. Pihak penyidik menerima laporan dengan penuh empati, Simpatik, dan memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut setelah melakukan diskusi awal untuk menggali kronologi kejadian dari para Korban.

M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. selaku perwakilan tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menyatakan bahwa total kerugian materiil yang dialami para korban yang dia dampingi pelaporannya , mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan bahwa pelaku utama diduga adalah Ketua BMT Dinar Mulia, Umi Munawaroh (UM).

“Sungguh jahat dan baidan dan keji pelakunya. Uang para korban dilenyapkan seketika. Saya pastikan kasus ini akan diproses hukum hingga tuntas dan pelakunya berakhir di penjara,” tegas M. Arifin sambil menyayangkan nasib para korban yang terlihat menangis saat menceritakan kehilangan mereka.

Turut hadir mendampingi para korban dalam proses pelaporan ini adalah pimpinan dan anggota tim hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, antara lain :
* Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
* Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
* Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
* Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
* Bambang Santoso SH MH
* Dwi Cahyo Nugroho SH MH

Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan aparat penegak hukum Polda Jateng dapat segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut demi mengembalikan hak-hak para korban.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait