Kuasa Hukum Kantongi Surat Kematian Sakdiyah, Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Paminal Mabes Polri

PENJURU.ID|LAMPUNG TIMUR — Kuasa hukum keluarga almarhumah Sakdiyah dari Law Firm ER & Partners menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen penting untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan oleh aparat kepolisian di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Dokumen tersebut meliputi surat kematian yang disebut menerangkan bahwa Sakdiyah meninggal dunia akibat syok serta surat keterangan ahli waris yang telah ditandatangani Kepala Desa dan Camat Jabung.

Kuasa hukum menilai dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bukti awal untuk mengajukan pengaduan kepada Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan itu akan meminta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan di rumah almarhumah.

Sakdiyah meninggal dunia setelah aparat mendatangi dan memasuki rumahnya pada 19 Agustus 2026 untuk mencari cucunya, Riky, yang disebut sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pihak keluarga menyatakan aparat memasuki rumah secara paksa tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat tugas kepada penghuni rumah.

Menurut keterangan keluarga, tindakan aparat tersebut membuat Sakdiyah mengalami syok, kemudian pingsan hingga akhirnya meninggal dunia. Keluarga juga membantah penjelasan yang menyebut kematian almarhumah tidak berkaitan dengan proses penggerebekan tersebut.

Sebelumnya, Law Firm ER & Partners telah melayangkan somasi pertama pada 25 Agustus 2026 kepada Kapolres Lampung Timur dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Karena belum memperoleh penyelesaian yang dinilai memadai, kuasa hukum kembali mengirimkan Somasi Kedua pada 15 September 2026.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan kepada Paminal Mabes Polri akan difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik anggota kepolisian, termasuk cara petugas memasuki rumah, keberadaan surat perintah dan surat tugas, serta tindakan aparat ketika almarhumah mengalami keadaan darurat.

“Surat kematian yang menerangkan almarhumah meninggal akibat syok dan surat keterangan ahli waris yang telah disahkan pemerintah desa serta kecamatan menjadi bukti awal bagi keluarga untuk menempuh proses pengaduan. Kami akan meminta Paminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh,” ujar kuasa hukum keluarga.

Moh. Asnawi, S.H., selaku kuasa hukum Mursalin—anak almarhumah Sakdiyah—menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur ataupun kode etik, kami meminta agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh. Asnawi.

Meski demikian, hubungan antara tindakan aparat dan kematian Sakdiyah masih perlu didalami melalui pemeriksaan resmi, keterangan para saksi, dokumen medis, serta alat bukti lainnya.

Pihak keluarga berharap Polri tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Keluarga juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara transparan agar mereka memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur maupun anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan tersebut masih perlu dimintai tanggapan untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait