Tolak Kasasi Jaksa Terkait Putusan PN Denpasar Terhadap Jrx, Gendo Apresiasi Putusan MA

PENJURU.ID | DENPASAR – Tim Penasihat Hukum Jrx Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, (18/5/2021). Kedatangan tim Penasihat hukum Jrx SID ke PN Denpasar untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon Kasasi I dan juga menolak Kasasi JRX melalui Kuasa hukumnya sebagai pemohon Kasasi II.

“Jrx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan Kasasi, maka Jrx juga tidak melakukan Kasasi.”kata Gendo saat di konfirmasi penjuru.id. Selasa (18/05) melalui sambungan telepon.

“Pemohon kasasi pertama adalah JPU karena mereka yang mengajukan permohonan Kasasi pertama kali, sehingga menurut Gendo, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh JPU.” jelas Gendo.

“Yang ngotot Kasasi adalah Jaksa, Jrx Defensif,” tegas Gendo.

Gendo memaparkan bahwa atas ditolaknya Kasasi dari JPU, artinya alasan-alasan kasasi Jaksa ditolak oleh MA, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Nanti bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.

“Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis Jrx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya Jrx layak untuk divonis bebas,” ujar dia.

Atas hasil kasasi tersebut Gendo bersama tim akan menunggu salinan putusan dan memproses administrasi Jrx agar bisa segera bebas. “Semoga bulan-bulan ini Jrx sudah bisa bebas,” pungkasnya. (Adi Penjuru)

Pos terkait