Tersangka Pelecehan, Pemerasan dan Penipuan di Bandara Soetta, Bawa Diri ke Sumatera Utara Hindari Polisi

Tersangka Pelecehan, Pemerasan dan Penipuan di Bandara Soetta (Sumber: google)

PENJURU.ID| Tangerang – Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita berinisial LNI di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang  ditangkap Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di Toba, Sumatera Utara.

Tersangka berinisal EF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

Bacaan Lainnya

AKP Alexander Yurikho selaku Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2E menuturkan bahwa, tersangka  berusaha untuk tidak mematuhi hukum dan tidak mau dimintai pertanggungjawaban oleh aparat kepolisian.

“Dugaan awalnya karena yang bersangkutan viral karena dugaan perbuatan yang dilakukan, lalu yang bersangkutan berusaha untuk tidak mematuhi hukum, yang bersangkutan berusaha agar tidak dimintai pertanggungjawaban oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka ditangkap saat sedang bersama teman wanitanya ditempat kos-kosan dan kini tersangka telah dibawa ke Mapolresta Bandara Sokarno-Hatta untuk penelitian lebih lanjut.

Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan, Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke kantor Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan,” tuturnya.

Bermula kasus ini viral di media sosial, setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapidtest akan nonreakatif lantaran ia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, disinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Peristiwa tersebut kini membuat tersangka harus terjerat kasus pelecehan, pemerasan, dan juga penipuan.

(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294, Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan,” ungkapnya.

 

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait