Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan 2 Rumah di Dusun Goyang, Diduga Otaknya Adalah Bapaknya Sendiri

PENJURU. ID | Jeneponto – Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dua rumah di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang diduga otaknya adalah bapaknya sendiri, pasalnya sebelum kejadian ternyata suami pelaku yang juga bapak dari ke empat pelaku sempat menyempatkan diri ke Polsek Batang dan menyampaikan akan adanya insiden tersebut.

Dari informasi yang dihimpun di TKP pasca pengrusakan, bahwa sebelumnya, suami pelaku yakni Lel. H. Saharu yang juga bapak dari ke empat terduga pelaku disore harinya sebelum istri dan ke empat anaknya melakukan pengancaman dan pengrusakan hingga berujung penganiayaan diperkirakan masih berada di Mapolsek Batang.

Informasi itu dikuatkan setelah kejadian, dimana di TKP warga setempat masih berkumpul dipinggir jalan sementara suami dan bapak ke empat pelaku lewat diatas mobilnya sambil berteriak dengan bahasa makassar” Inaeji mate” siapaji yang mati.

Menilai caranya, dengan motif kejadian ini diduga kuat adanya unsur perencanaan dan kerjasama antara suami istri dan ke empat anaknya (terlapor).

Kelima pelaku pengrusakan dan pengancaman satu merupakan IRT An. Padia  ibu kandung dari ke empat pelaku yakni Lel.  Rudi Bin H. Saharu, Lel. Sapri Bin H. Saharu, Lel. Kahar Bin H.Saharu, dan Lel. Suardi Bin H. Saharu alias Tato yang kini berstatus terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan.

Diketahui satu pelaku pengancaman dan pengrusakan merupakan kakak kandung dari korban An. Yasseng Binti Bango yakni An. Padia Binti Bango dan ke empat terduga pelaku lainnya merupakan ke ponakannya sendiri.

Dasar perselisihan antara korban dan pelaku berawal dari tanah warisan yang kini dua terduga pelaku yakni An. Padia dan anaknya Lel. Rudi sudah berstatus tersangka dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang ditangani unit Tipidum Polres Jeneponto dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Jeneponto.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait