PENJURU. ID | Jeneponto – Laporan Polisi (LP) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan dua korban pasutri di Kampung Goyang, hingga saat ini masih bergulir di Polsek Batang namun belum sampai ketahap gelar perkara dikarenakan hasil visum belum keluar.
Kanit Res Polsek Batang, Aiptu Sutopo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum melakukan gelar dikarenakan hasil visum dari dokter bagian visum Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang Jeneponto.
“Kami belum melakukan gelar karna belum ada hasil visum dari dokter.” kata Aiptu Sutopo lewat panggilan via WhatsApp miliknya, Kamis (03/04/2025) sekitar pukul 19.50 Wita.
Terkait hasil visum, menurutnya pihak Reskrim sudah mengkonfirmasi bagian visum namun katanya masih libur dan nanti hari selasa pekan depan baru masuk dokternya.
“Katanya masih libur dan nanti hari Selasa baru masuk dokter yang menangani.” ujarnya.
Selain itu, ia pun menegaskan jika sudah ada hasil visum sudah ada maka kami akan gelar.”tegas Kanit Res Polsek Batang Polres Jeneponto.
Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Lel. Suardi alias Tato Bin H. Saharu, TKP dusun Goyang yang mengakibatkan dua korban pasangan suami istri luka memar dan mengalami trauma rasa takut hingga saat ini.
Kronologis kejadian, pada Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 terduga pelaku berteman, 3 diantaranya merupakan adik kandungnya bersama Ibunya An. Padia menyerang rumah korban, satu diantara pelaku tembus menganiaya pemilik rumah dengan cara naik dirumah lalu mencekik leher dan meninju 2 korban pasangan suami istri.
Sekitar pukul 18.14 Wita, dihari yang sama pelaku kemudian kembali melakukan serangan kedua dengan cara yang lebih sadis. Pasalnya kelima pelaku dilengkapi parang panjang berupaya membunuh korban namun korban tidak keluar dan mengunci pintu rumah namun kelima pelaku merusak 2 rumah di TKP menggunakan parang dan batu. (*)





