PENJURU. ID | JENEPONTO – Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., M.H. Daeng Ngerho, memberikan klarifikasi terkait pelayanan pengaduan Ibu Kenna di Polsek Tamalatea.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Safri menerima penjelasan langsung dari Kapolsek Tamalatea AKP Arifuddin terkait kronologi pelayanan yang diberikan kepada Ibu Kenna.
“Setelah saya menerima klarifikasi langsung dari Kapolsek Tamalatea, saya perlu menyampaikan pelurusan informasi kepada teman-teman media dan seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Safri.
Menurut Safri, berdasarkan penjelasan Kapolsek, saat Ibu Kenna datang ke Polsek Tamalatea, yang bersangkutan telah diarahkan untuk membuat laporan di Polres Jeneponto.
“Pihak Polsek Tamalatea telah mengarahkan Ibu Kenna untuk melapor ke Polres Jeneponto. Namun saat itu, Ibu Kenna meminta agar terlebih dahulu dibantu mempertemukan dirinya dengan pihak yang meminjam uang,” jelasnya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, anggota Polsek Tamalatea kemudian membuat surat aduan sebagai dasar untuk memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak.
“Surat aduan tersebut dibuat sebagai dasar untuk memanggil dan mempertemukan para pihak. Namun, pihak yang diadukan atas nama CR tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” kata Safri.
Setelah upaya mempertemukan para pihak tidak terlaksana, Ibu Kenna kemudian kembali diarahkan untuk membuat laporan di Polres Jeneponto karena perkara tersebut menjadi kewenangan unit yang berwenang.
“Selanjutnya Ibu Kenna diarahkan ke Polres Jeneponto karena penanganannya berada pada unit yang berwenang. Laporan tersebut kemudian diterima di Polres Jeneponto pada Juli 2025,” ungkapnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Safri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap pelayanan yang telah diberikan jajaran Polsek Tamalatea, khususnya terhadap AKP Arifuddin selaku Kapolsek.
“Saya berharap setelah adanya klarifikasi ini tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap pelayanan Polsek Tamalatea, khususnya kepada Kapolsek AKP Arifuddin,” tegasnya.
Meski demikian, Safri menegaskan bahwa persoalan utama terkait pengaduan Ibu Kenna tetap harus mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tetap meminta kepada Polres Jeneponto agar pengaduan Ibu Kenna dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Safri juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila secara hukum perkara tersebut masih memungkinkan untuk ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Apabila berdasarkan ketentuan hukum masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice, kami berharap ruang tersebut dapat diberikan, sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak bertentangan dengan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, LAKI Kabupaten Jeneponto pada prinsipnya mendukung Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“LAKI Kabupaten Jeneponto mendukung Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan dan humanis,” tutur Safri.
Menurutnya, klarifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik agar informasi yang beredar dapat dipahami berdasarkan kronologi dan penjelasan dari pihak terkait.
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan seluruh pihak memperoleh kejelasan berdasarkan kronologi yang sebenarnya,” pungkasnya.





