PENJURU.ID | Gowa – Setelah melalui proses pembuktian panjang, kedua mantan Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa.
Sidang putusan terhadap kedua terdakwa, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/11/2020).
Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa Kedua terdakwa yakni Hj Fatmawati dan H.M Asdar Nanjeng telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sehingga terhadap kedua terdakwa tersebut diharuskan menjalani Pidana dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Pidana kurungan.

Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim, bahwa Hj Fatmawati yang merupakan mantan Kepala Desa Kanreapia pada Tahun 2017-2018 telah menunjuk suaminya sendiri yakni H.M Asdar Nanjeng selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Kegiatan Desa (PTPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga dengan adanya penunjukkan tersebut membuat terdakwa H. M Asdar Nanjeng dengan leluasa menguasai pekerjaan fisik yang dibiayai oleh Dana Desa dengan tujuan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.
Jaksa Penuntut Umum St. Hutarmi Endang S.H., M.H, mnegatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Selain terbukti bersalah, para terdakwa juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- , selain daripada itu bahwa uang hasil tindak Pidana yang diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa yaitu senilai Rp. 318.781.200,- dinyatakan dirampas untuk Negara”, katanya saat di konfirmasi.
“Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut selaku Penuntut Umum akan melakukan Banding, dalam hal tersebut dikarenakan menurut pandangan Penuntut Umum hukuman 1 (satu) tahun Penjara belum mencerminkan rasa keadilan bagi Masyarakat dimana kedua terdakwa (suami-istri) tidak lain pernah sama-sama pernah menjabat menjadi Kepala Desa selama beberapa periode, sehingga seharusnya mereka lebih paham tentang aturan penggunaan Dana Desa. Selain itu dengan adanya Hukuman Pidana Penjara yang setimpal terhadap kedua terdakwa dapat menjadi warning alarm bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang serupa”, sambungnya.
Ditempat terpisah, Aktivis Pemuda Kabupaten Gowa Supardi Paewa mendengar hal tersebut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Malino Gowa.
“Sebagai Masyarakat di Gowa, kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Malino Gowa. yang tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan dan penindakan hukum, dengan ditetapkannya kedua terdakwa yakni kedua mantan Kepala Desa Kanreapia menjadi pelajaran bagi Kepala-Kepala Desa lainnya di Kabupaten Gowa”,ujar Supardi.
Lanjutnya lagi, Supardi Paewa menjelaskan “diharapkan kepada semua Kepala Desa jangan coba-coba terlena dengan Dana Desa meski anggarannya besar, karena ketika Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi bakal berdampak besar baik secara hukum, terlebih citra selaku Pejabat Negara”.
(SYD)





