Penjuru.id | Jakarta – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama, secara tegas mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, untuk segera mengambil tindakan atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di Bukit Cipogas, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dalam pernyataan resminya, Rahmat Pratama menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, serta analisis data geospasial, ditemukan indikasi kuat bahwa kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit serta kawasan vila.
“Kami tidak sedang berbicara dugaan kecil. Ini menyangkut kawasan hutan negara yang diduga dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas Rahmat.
Hasil analisis yang dilakukan AMRJ dengan menggunakan berbagai peta resmi, termasuk Peta Rupa Bumi Provinsi Riau, data Badan Informasi Geospasial (BIG), serta peta kawasan hutan berdasarkan SK Nomor 10774 Tahun 2025, menunjukkan adanya indikasi bangunan vila yang berada di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar ±1,8 hektare.
Lokasi tersebut berada pada titik koordinat yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Rambah Tengah Barat dan berbatasan dengan Desa Koto Tinggi, yang berdasarkan overlay peta fungsi kawasan masih termasuk dalam kawasan hutan negara.
Rahmat juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk yang mengarah kepada Budiman Lubis selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari partai Gerindra. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan secara hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika benar ada keterlibatan pejabat publik, maka ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum di negeri ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Menurut Rahmat Pratama, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai undang-undang, termasuk:
* UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
* UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
* UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh, ia menilai bahwa persoalan ini memiliki dampak serius bagi masyarakat, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman terhadap ketahanan pangan.
“Kerusakan hutan bukan hanya soal pohon yang hilang. Ini soal air, pertanian, dan kehidupan masyarakat. Bendungan Cipogas terancam, lahan pertanian bisa terganggu, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” kata Rahmat.
Atas dasar itu, AMRJ secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Menteri Kehutanan:
1. Menginstruksikan GAKKUM untuk melakukan investigasi menyeluruh;
2. Memverifikasi status kawasan hutan secara langsung;
3. Memeriksa legalitas seluruh aktivitas di lokasi;
4. Menelusuri pihak-pihak yang terlibat;
5. Melakukan pengukuran ulang kawasan;
6. Menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu;
7. Melakukan pemulihan kawasan jika terbukti terjadi kerusakan.
Rahmat menegaskan bahwa AMRJ akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika negara lamban, maka publik akan bergerak. Kami tidak akan diam melihat hutan dirusak dan hukum dipermainkan,” tutupnya.
AMRJ menegaskan: penegakan hukum harus transparan, profesional, dan berkeadilan. Prinsip equality before the law tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.




