PENJURU.ID | Tangerang – Meningkatnya kasus virus Corona, pemerintah Malaysia akan melakukan pertimbangan sanksi denda hingga penjarakan bagi masyarakat yang menolak mengenakan masker di tempat umum.
Menteri Kesehatan Noor Hisham Abdullah mengatakan, sanksi itu dipertimbangkan menyusul dengan meningkatnya kasus Covid-19 baru yang menyentuh dua digit dalam tiga hari terakhir.
Hisham menambahkan jika kewajiban memakai masker telah diterapkan Undang-undang, bagi setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa uang 1.000 ringgit atau hukuman penjara.
Pada Selasa (21/07/20), Malaysia mendeteksi 15 kasus Corona baru, 11 di antaranya merupakan kasus yang berasal dari penularan lokal. Sembilan kasus dari 11 kasus penularan lokal terdapat di Sarawak.
“Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker wajah, terutama di tempat-tempat umum, tempat yang berisiko tinggi dan tempat di mana jarak sosial sulit ditegakkan,” kata Hisham dalam jumpa pers di Kuala Lumpur pada Rabu (22/7).
“Kami masih melihat hukumannya, apakah akan dikenakan denda atau diberi hukuman penjara bagi mereka yang tak mengenakan masker wajah setelah aturan diberlakukan,” ujar Hisham seperti dikutip The Strait Times.
Hisham menegaskan bahwa menggunakan masker dapat mengurangi penularan Covid-19 . Hingga sekarang malaysia tercatat memiliki 8.800 kasus Corona dangan 123 kematian. Malaysia juga pernah dianggap sebagai hospot di Asia Tenggara, meskipun mereka bisa mengatasinya.
(dsw)