PENJURU.ID | Tangsel – Beredar kabar mengejutkan datang dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, salah satu tahanan narkoba bernama Sigit Setiawan (33), belum lama ini disebut-sebut tewas dalam penyidikan.
Seperti di kutip dari media Titiknol, hasil informasi yang dihimpun wartawan dari keterangan keluarga korban berinisial R (29) menyebut, kondisi Sigit sangat mengenaskan saat dijenguk pada 9 Desember 2020 lalu.
Menurutnya, terdapat banyak luka di tubuh Sigit seperti luka lebam, luka terbuka, hingga bekas luka bakar di bagian lehernya.
“Perwakilan keluarga yang membesuk saat itu saya sama satu orang lain dari keluarga juga, kita ketemu di Polres. Kondisinya sudah parah, saya nggak tega lihatnya. Banyak luka bekas penganiayaan, ada luka bakar juga di leher itu kelihatan banget. Mau bicara aja dia sudah susah, karena dadanya sakit, mungkin memar juga,” kata R saat dihubungi melalui selulernya.
Meski begitu, R tak menyangka bahwa pertemuan itu rupanya jadi momen terakhir dirinya berkomunikasi tatap muka langsung dengan Sigit. Sebab kata dia, pada Jumat 11 Desember pihak kepolisian menghubungi keluarga untuk mengabarkan bahwa Sigit telah meninggal dunia karena sakit.
Sementara saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, pihak Polres Tangsel enggan menanggapi terkait kasus meninggalnya tahanan narkoba tersebut. Meski wartawan telah mengunjungi ruangan Satresnarkoba Polres Tangsel dan menghubungi melalui jaringan telepon hingga kini belum ada respon.
Di kesempatan terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane turut angkat bicara terkait meninggalnya tahanan di Mapolres Tangsel. Menurut Neta, kematian tersangka kasus narkoba di Polres Tangsel itu sangat aneh.
Apalagi kata Neta, sebelum tahanan tersebut tewas dan saat keluarganya membesuk, kondisi tersangka sudah parah.
“Misalnya, dijidatnya ada luka robek, leher belakangnya ada luka kayak bekas tetes-tetesan plastik dibakar. Kelingking kanannya patah. Waktu diajak ngobrol, kelihatan tersangka sedang menahan sakit, mungkin karena badannya ada yang luka,” terang Neta S Pane.
Selain itu, Neta menyesalkan saat tersangka tewas keluarganya dipersulit untuk melihat jenazah. Dari fakta-fakta ini, sebut Neta, patut diduga ada perlakuan tidak wajar yang dialami tersangka, diantaranya mengalami penyiksaan.
“Untuk itu keluarga korban harus melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri, agar kasus ini diusut secara terang benderang. Apapun kesalahan tersangka, aparat Polres Tangsel sebagai penegak hukum tidak boleh semena-mena. Apalagi hingga menyebabkan tersangka tewas,” jelasnya.
Meski begitu, Neta berharap Mabes Polri harus mengusut tuntas kasus tersebut dan aparatur kepolisian yang diduga terlibat harus diproses hingga ke pengadilan.
Sebab Neta menegaskan, bahwa kantor polisi adalah tempat masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan bukan tempat masyarakat untuk mendapatkan kematian.
“Kapolres Tangsel perlu diminta pertanggungjawabannya atas kematian tersangka kasus narkoba tersebut,” tegas Neta.
Informasi yang berhasil dihimpun, Sigit Setiawan ditangkap pada 1 Desember 2020. Dia ditangkap aparat di kawasan Pamulang, Tangsel dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.