Polres Bandara Soetta Ringkus 5 Pelaku Sindikat Penipu Online, 3 Pelaku WN Nigeria

PENJURU.ID | Bandara Soetta – Kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 5 pelaku sindikat penipuan online bermodus Nigerian scam. Dari kelima pelaku, 3 orang adalah WN Nigeria dan 2 lainnya perempuan WNI.Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan bahwa Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Carlos Sanchez, WN Amerika Serikat. Singkat cerita, pelaku ini berpura-pura hendak mengirimkan uang ke korban sebesar USD 300 ribu.

” Pelakunya dari orang-orang Nigeria, tapi bahkan dia menggunakan foto-fotonya supaya bagus, jadi wanita-wanita banyak yang tergiur. Ini contoh satu yang menggunakan akun Carlos Sanchez. Inilah bentuk rayuannya yang mereka lakukan kemudian wanita atau korban ini tergiur. Bahkan ada yang dipacari melalui dunia maya, ada yang diajak berbisnis di dunia maya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

” Dari Kelima pelaku terdiri atas 3 pria WN Nigeria, yakni IAI berperan sebagai kapten, kemudian ACN dan CJU sebagai perayu korban; lalu 2 perempuan WNI berinisial LRD berperan mencari korban untuk membuka rekening dan EP sebagai orang yang berpura-pura menjadi pegawai Bea-Cukai,” ungkap Kabid Humas.

Diketahui bahwa Para pelaku mencari korban secara acak. Setelah mendapatkan calon korban, sindikat ini berkenalan dengan korban hingga berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris.

Jika korbannya laki-laki, maka pelaku akan merayu dengan cara berbisnis. Sedangkan jika korbannya wanita, maka pelaku akan merayu dengan dipacari,” sebut Yusni Yunus

Selanjutnya, setelah saling mengenal satu sama lain, pelaku kemudian melancarkan aksinya berupa-pura hendak menemui korban di Indonesia dengan membawa uang USD 300 ribu.

” Para Pelaku pura-pura tiba di Bandara Soetta, tetapi ada kendala sedikit, mereka tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kenapa tertahan? Karena membawa uang USD 300 ribu, kita ada aturan berapa yang harus bisa dibawa masuk ke Indonesia. Tertahan di Bea-Cukai,” tutur Kabag Humas Polda Metro Jaya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang agar dapat mengeluarkan uang dolar dari Bea-Cukai tadi. Pelaku menjanjikan korban akan menggantinya berkali lipat,” ucapnya.

Akhirnya Korban pun tergiur. Namun, belakangan, setelah korban mengirimkan uang, pelaku memutus komunikasi. Korban pun melapor ke Polres Bandara Soetta.

Akibat dari perbuatannya tersebut para tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait UU ITE. Mereka diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Adella)

Pos terkait