PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Operasi ini dilakukan dalam kurun waktu 1 Februari hingga 17 April 2026.
Dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan total ada 47 laporan polisi (LP) yang berhasil ditindaklanjuti.
“Dari total 47 kasus, sebanyak 26 kasus ditangani Satresnarkoba Polres, terdiri dari 23 kasus obat keras dan 3 kasus sabu/ekstasi. Sementara 21 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran,” ujar Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan, yang mayoritas berperan sebagai pengedar. Para tersangka berada pada usia produktif (20-50 tahun) dan didominasi warga Kabupaten Bekasi. Wilayah Cikarang Utara dan Sukatani tercatat sebagai titik rawan peredaran.
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
Sabu: 73,69 gram
Ekstasi: 38 butir
Obat Keras Daftar G: 218.773 butir (Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, Alprazolam, Riklona).
Uang tunai Rp 51.852.500 dan 39 unit handphone.
Modus operandi yang digunakan pelaku, khususnya untuk sabu dan ekstasi, adalah sistem “tempel”. Pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial, lalu memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan barang kepada pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai undang-undang narkotika dan kesehatan yang berlaku. Saat ini, polisi masih mengejar beberapa DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam jaringan tersebut.





