PENJURU.ID | Karawang – Sri Wulandari, pendamping PKH dari Kabupaten Karawang ini namanya kerap diperbincangkan dalam beberapa pekan terakhir. Bukan tanpa sebab, ia mendapat beragam pujian lantaran berhasil mengajak 120 keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dampingannya di Desa Karangjaya dan Jatimulya untuk mengundurkan diri atau Graduasi Mandiri. Keberhasilan ini ia tempuh dalam waktu kurang dari satu tahun (dari Juli 2019-sekarang).
Tak banyak Pendamping PKH yang mampu menggraduasi mandiri KPM dampingannya lebih dari 100 keluarga dalam setahun. Mengajak orang untuk secara sukarela mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial bukan lah perkara mudah. Tapi Wulan membuktikan bahwa ia mampu mengajak KPM PKH yang taraf hidupnya sudah meningkatkan untuk keluar dari daftar penerima PKH.
Metode yang saya terapakan disetiap Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluaraga (P2K2) adalah dengan melakukan pendekatan secara presuasif dan memberikan wawasan mengenai Undang-undang penanganan fakir miskin no 11 tahun 2013 pasal 42, Yaitu apabila ”Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Terang Wulan saat dikonfirmasi.
“Al-hamdulillah dari 362 KPM dampingan saya, mereka mengundurkan diri secara sukarela ada 120 KPM karena mereka merasa taraf hidupnya sudah sejahtera, mandiri dan meningkat.” Tutup Wulan.
UB