Sebulan Buron, Dua Terduga Pembunuh Pengamen Manusia Silver Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Dicari

PENJURU.ID | Probolinggo – Misteri kematian seorang pengamen manusia silver yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026). Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia silver.

Dua orang yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya berasal dari Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial KA hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di area belakang sebuah warung kopi di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada 22 Juni 2026 dini hari. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Petugas kemudian menemukan petunjuk yang mengarah kepada beberapa rekan korban yang diketahui sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver. Dari hasil pendalaman, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran lintas daerah.

“Tim bergerak melakukan pelacakan terhadap para terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi. Mereka diketahui melarikan diri hingga wilayah Banyuwangi dan Bali sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Kapolres.

Setelah memburu keberadaan pelaku selama beberapa pekan, polisi akhirnya menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di wilayah Kota Kediri pada Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan yang menewaskan korban diduga terjadi setelah para pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan.

Korban disebut mengalami serangkaian pukulan. Saat korban terjatuh, para pelaku diduga melanjutkan aksi penganiayaan menggunakan benda keras yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta beberapa benda yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, upaya pencarian terhadap satu pelaku lainnya terus dilakukan. Polisi memastikan pengejaran akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap. Penyidik akan menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres.

(Prasojo)

Pos terkait