PENJURU. ID | JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan terhadap Yesti Lestari (36), warga Kelara, Kabupaten Jeneponto, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, tiga orang yang disebut pihak korban sebagai tersangka/DPO hingga kini belum berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jeneponto.
Kondisi tersebut membuat pihak korban memilih tidak hanya menunggu perkembangan di tingkat Polres Jeneponto.
Melalui Kantor Hukum Andi Alwi Mallarangan, S.H. & Rekan, penasihat hukum korban resmi melayangkan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah itu menjadi sinyal bahwa pihak korban meminta proses penanganan perkara tersebut mendapat pengawasan dari lembaga di tingkat yang lebih tinggi.
Tiga nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Menurut pihak penasihat hukum, identitas ketiganya telah diketahui. Bahkan, mereka disebut masih aktif menggunakan media sosial.
Situasi itu kemudian dipertanyakan oleh pihak korban. Jika identitas orang yang dicari telah diketahui, mengapa proses pengamanan belum juga membuahkan hasil?
“Kami mempertanyakan kepastian hukum dalam perkara ini. Korban sudah mengalami peristiwa yang dilaporkan, tetapi sampai sekarang tiga orang yang disebut sebagai tersangka/DPO belum berhasil diamankan,” tegas Andi Alwi Mallarangan, Senin (21/09/2026)
Kuasa hukum menegaskan, pengaduan tersebut bukan untuk meminta perlakuan khusus.
Sebaliknya, mereka meminta agar aparat penegak hukum memastikan proses pencarian dan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau di tingkat Polres belum memberikan kepastian seperti yang kami harapkan, tentu kami akan meminta pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, persoalan ini juga menyangkut rasa aman korban.
Karena itu, pihaknya meminta Divisi Propam Mabes Polri memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau keluhan terkait pelayanan penegakan hukum.
Pengaduan kepada Komisi III DPR RI juga dimaksudkan agar persoalan tersebut menjadi bagian dari perhatian fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
“Kami ingin perkara ini terang. Kalau memang prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur, jelaskan kepada korban. Kalau ada kendala dalam proses pencarian, juga harus dijelaskan secara transparan,” kata Andi Alwi Mallarangan.
Kini bola berada pada aparat penegak hukum dan lembaga yang menerima pengaduan tersebut.
Pihak korban berharap tidak ada lagi ruang bagi ketidakpastian dalam perkara yang telah menjadi perhatian mereka.
“Korban hanya ingin kepastian dan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena sebuah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.






