Koperasi Putra Mandiri Sejahtera dan Dua Nasabah Sepakat Berdamai

PENJURU.ID|TANGERANG, 30 Juli 2026 – PT. Koperasi Putra Mandiri Sejahtera secara resmi berdamai dua orang nasabahnya, Anjeli Saputri dan Robet Situmeyang, melalui penandatanganan Perjanjian Perdamaian di Kantor Law Firm ER & Partners, Tangerang-Banten, Kamis (30/7).

Kesepakatan ini mengakhiri perselisihan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan surat somasi dari pihak nasabah kepada koperasi. Dalam perjanjian yang disepakati secara kekeluargaan tersebut, pihak koperasi menyatakan tidak ada urusn lagi dengan Anjeli Saputri dan Robet Situmeyang semua sudah selesai.

Koperasi Putra Mandiri Sejahtera juga wajib mengembalikan seluruh dokumen jaminan yang diserahkan nasabah, termasuk ijazah, buku rekening, dan ATM Bank BTN, paling lambat 2 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani. Pengembalian jaminan akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sebagai bagian tidak terpisahkan dari perjanjian.

Regional Manager Koperasi Putra Mandiri Sejahtera, Leonardo Sagala, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian dengan itikad baik.

“Kami sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai dan kekeluargaan. Penghapusan utang dan pengembalian jaminan merupakan bentuk penyelesaian final yang mengikat kedua belah pihak,” ujar Leonardo dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Pihak Kedua, Endang Darajat, S.H., dan Rustam Effendi, S.H., M.H., menyambut baik kesepakatan ini. Menurut mereka, perdamaian ini memberikan kepastian hukum bagi kliennya tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, seluruh hubungan hukum utang-piutang dinyatakan berakhir secara penuh dan final. Pihak koperasi tidak memiliki hak tagih lagi terhadap klien kami,” tegas Endang Darajat.

Perjanjian ini juga memuat klausul bahwa para pihak sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, sepanjang seluruh kewajiban dalam perjanjian dipenuhi. Namun, apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan, pihak lain berhak menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian Perdamaian ini dibuat dalam 2 rangkap asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Kesepakatan ini juga diperkuat dengan pernyataan bahwa seluruh proses berlangsung tanpa adanya paksaan, tekanan, kekhilafan, maupun penipuan dari pihak mana pun.

Penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pos terkait