PENJURU.ID | OPINI – Di tengah arus perubahan teknologi yang pesat, pendidikan Indonesia menghadapi tantangan besar untuk tetap relevan dan efektif. Salah satu kunci untuk menjawab tantangan ini adalah revitalisasi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang diselaraskan dengan tuntutan era digital.
PTK telah lama diakui sebagai komponen penting dalam pengembangan profesionalisme guru. Hal ini tercermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa salah satu kompetensi guru adalah “Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan” (Permendiknas No. 16/2007, hal. 22). Namun, dalam konteks pendidikan di era digital, PTK perlu diperbarui untuk mengintegrasikan teknologi dan metode pembelajaran kontemporer.
Integrasi teknologi digital dalam pembelajaran menjadi keharusan, sebagaimana ditekankan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP. Surat edaran ini menyatakan bahwa salah satu prinsip penyusunan RPP adalah “pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi” (Kemendikbud, 2019). Ini membuka peluang bagi guru untuk mengeksplorasi dan meneliti efektivitas berbagai tools digital dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pandemi COVID-19 telah mempercepat adopsi pembelajaran jarak jauh dan blended learning. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 menegaskan bahwa “Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa” (Kemendikbud, 2020). Ini menjadi momentum bagi guru untuk melakukan PTK terkait efektivitas berbagai model pembelajaran jarak jauh dan hybrid.
Selain itu, pengembangan keterampilan abad 21 harus menjadi fokus utama dalam PTK kontemporer. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 menekankan pentingnya “mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran” (Permendikbud No. 22/2016, hal. 3). PTK dapat menjadi instrumen untuk menguji dan mengembangkan metode pembelajaran yang efektif dalam membangun keterampilan seperti berpikir kritis, kreativitas, dan kolaborasi.
Program Merdeka Belajar yang dicanangkan Kemendikbud juga membuka ruang lebar bagi inovasi dalam PTK. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan bahwa “Merdeka Belajar adalah kemerdekaan berpikir. Esensinya, baik guru maupun murid memiliki kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif” (Kemendikbud, 2019). Ini merupakan undangan bagi guru untuk melakukan eksperimen pendidikan melalui PTK yang lebih berani dan inovatif.
Dalam konteks ini, revitalisasi PTK bukan hanya tentang mengadopsi teknologi, tapi juga tentang mengubah paradigma penelitian pendidikan. PTK di era digital harus lebih adaptif, kolaboratif, dan berorientasi.
Penulis: (Klaudia Permata Putri) Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Pamulang





