Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Sapanang, Pelaku Ditangkap di Sigi Sulteng

PENJURU. ID | JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Februari 2025.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. Dalam keterangannya, polisi menyebut kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/48/II/2025/SPKT Polres Jeneponto tertanggal 8 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 3 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban diduga menjadi sasaran pelaku berinisial W alias B (35), yang merupakan tetangga korban dan berdomisili di Desa Sapanang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tindak pidana tersebut diduga dipicu oleh rasa suka pelaku terhadap korban yang tidak pernah diungkapkan. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan kekerasan seksual. Saat aksinya diketahui korban, terjadi perlawanan yang kemudian berujung pada dugaan pemerkosaan dan pembunuhan.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Polisi mengungkapkan, pelaku sempat berada di Kalimantan, kemudian berpindah ke Morowali, Sulawesi Tengah, hingga akhirnya terlacak di Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu buah bantal bermotif merah, satu lembar mukena warna putih bercorak hitam, satu lembar sarung warna biru, dan satu lembar celana kain warna hitam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum menjalankan aksinya ia diduga mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo. Polisi juga memastikan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, melainkan hanya bertetangga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual sebagaimana disangkakan oleh penyidik. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait