MISTERI KEMATIAN JONI ISKANDAR ‘LEBIH DULU PATAH LEHER ATAU 7 TEMBAKAN?’

PENJURU.ID | Bandar Lampung, 12 Juni 2026 – Praktisi hukum Heri Febriansyah, S.H. turut hadir dalam sebuah diskusi di Bandar Lampung yang bertema “Kontroversi Tembak Di Tempat Pelaku Begal Di Provinsi Lampung”.

Dalam kesempatan tersebut, Heri mempertanyakan langkah hukum yang telah dilakukan oleh Polda Lampung terkait kematian Joni Iskandar yang diduga melibatkan anggota Polresta Bandar Lampung. Kepolisian dinilai lambat dalam hal ini, memeriksa anggota yang terlibat dalam penangkapan. Jangan sampai ada spekulasi pimpinan melindungi anggota yang salah.

Peristiwa yang menjadi sorotan yang menewaskan JI, yang dijemput hidup dan dipulangkan tanpa nyawa dengan kondisi mengenaskan: lebam parah menutupi seluruh wajah, tulang leher, tangan, dan kaki patah, terdapat luka jahitan di organ vital, serta tujuh bekas luka tembak yang terlihat jelas di sekujur tubuh.

Dalam diskusi tersebut, Heri Febriansyah menyampaikan, kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian memang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan standar operasional yang berlaku. Namun, setiap tindakan tetap harus dilakukan secara profesional, proporsional, serta menghormati hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. bahwa berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan

“Saya menjadi paranoid dan ketakutan. Saya takut ada anggota polisi yang tidak suka dengan saya, kemudian menangkap saya lalu menembak mati saya. Oleh karena itu saya mempertanyakan, langkah hukum apa yang sudah dilakukan Polda Lampung terkait kematian Joni Iskandar yang diduga melibatkan anggota Polresta Bandar Lampung,” ujar Heri.

Lebih lanjut, Heri mengingatkan bahwa kewenangan penggunaan senjata api oleh aparat negara harus selalu berada dalam koridor hukum. Setiap tindakan penggunaan kekuatan wajib memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Kekhawatiran saya adalah apabila kebijakan tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika hal itu terjadi, maka berpotensi menimbulkan tindakan di luar proses hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelidikan dan penanganan perkara tersebut secara terbuka.

“Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah, lebih dulu patah leher atau tujuh tembakan? Semua itu harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan, independen, dan berdasarkan fakta hukum serta hasil pemeriksaan forensik,” tegasnya.

Heri juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Ia berharap Polda Lampung dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas berbagai tudingan dan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga maupun praktisi hukum dalam diskusi tersebut.

Bur

Pos terkait