Revitalisasi BMT Agam Madani Edisi I

Safrudin Nawazir Jambak
Oleh : Safrudin Nawazir Jambak Ketua FPKS DPRD Agam

PENJURU.ID | Opini – Kadang muncul sebuah pertanyaan “nakal” menyelinap disela-sela ramainya lalu lintas kesibukan pemerintah dan rakyat dalam menjalani aktivitas pemerintahan termasuk perekonomian yaitu “masih perlukah lembaga keuangan mikro, masih perlukah koperasi, masih bergunakah keberadaan BMT ditengah masyarakat?” jika dibiarkan menjamur rentenir apa salahnya? Toh rentenir adalah lembaga keungan mikro yang sangat baik dan membantu masyarakat? setujukah kita?

Banyak pihak berkomitmen untuk masyarakat, salah satunya ingin membangun ekonomi kerakyatan namun kenyataanya praktek ekonomi kapitalis semakin menguat, menguasai hampir seluruh lini perekonomian, dari grosir sampai enceran mereka yang menguasai apapun jenis barangnya, dan tidak tertinggal pada sektor jasa keuangan, sesungguhnya inilah kritik untuk kita semua dan kembali bertanya apakah sudah berpihak pada masyarakat ekonomi lemah?

Bacaan Lainnya

Keberpihakan itu sesungguhnya telah ada tinggal merawatnya setiap tahun, sebagai contoh telah berdiri banyak lembaga keuangan mikro untuk mensukseskan gerakan pengentasan kemiskinan. Persoalanya apakah lembaga keuangan mikro tersebut telah berjalan dengan baik? sudahkah dicarikan solusi terhadap berbagai persoalan dan dinamika pengelolaanya? termasuk dalam hal ini sebuah gerakan ekonomi syariah di Kabupaten Agam dengan berdirinya Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang kita kenal dengan BMT Agam madani.

Apresiasi kepada pemerintahan daerah atas digagas dan berdirinya lembaga keuangan mikro syariah tersebut, sudah berjalan dan bergerak ditengah masyarakat sejak 10 tahun yang silam, maka ibarat sebuah kendaraan yang telah berjalan jauh dibutuhkan perawatan/service, tune up serta balancing agar kendaraan ini diketahui dimana rusak dan permaslahanya untuk kembali melaju kencang menempuh perjalanan panjang menggapai visi dan misinya, oleh karena itu upaya revitalisasi sangat tidak bisa dielakkan.

Revitalisasi BMT Agam madani

Jika mau sejenak penulis bawa bertamasya sejarah kebelakang menyusuri jejak rekam lahirnya lembaga keuangan yang kita kenal dengan BMT. Marilah simak bahwa sejak bergairahnya dakwah Islam pada beberapa tahun menjelang berakhirnya pemerintahan orde baru, dengan berdirinya ICMI mengesankan hubungan pemerintah dan ummat Islam demikian harmonis bahkan masa itu disebut dengan istilah “Islam royokroyo“. Pemerintah Soeharto telah merobah paradigma dalam memandang potensi ummat Islam dan kontribusinya terhadap bangsa dan negara.

Salah satu geliat dakwah Islam dibidang ekonomi ditandai dengan lahir Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), maka BMT pertama kali menurut salah satu versi referensi dikembangkan oleh ICMI melalui PINBUK tahun 1995. Dengan gairah kembali ke konsep syariah kelahiran BMT disambut hangat oleh masyarakat dan terus berkembang menjadi lembaga keuangan alternatif masyarakat bawah. Hal ini terbukti hingga tahun 2006 menurut data yang dimeukakan oleh Asosiasi BMT seluru Indonesia (ABSINDO) tercatat 3500 BMT yang tersebar di seluruh nusantara dengan aset mencapai 2 triliun dan termasuk didalamnya BMT Agam madani yang berdiri disetiap nagari di Agam berjumlah 82 BMT.

Dari sisi regulasi BMT saat ini mengikatkan diri pada beberapa peraturan dan landasan hukum, diantaranya Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang No 13 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, dan PerKemenkop UKM. 11/Per/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Adapun Undang-Undang terbaru yang mengatur BMT adalah Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro harusnya dapat memperkuat operasional pada lembaga-lembaga keuangan mikro baik yang konvensional maupun yang berbasis syariah.

BMT Agam madani adalah sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang berada di Kab Agam Sumbar yang didirikan oleh Pemda dan masyarakat berdasarkan Peraturan Bupati Agam No. 58 Tahun 2009 tentang Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal wat Tamwil Agam Madani (KJKS BMT Agam Madani).

Diawali dengan program gerakan pengentasan kemiskinan di Sumatra Barat, maka di gagaslah sebuah program Kredit Mikro Nagari (KMN) yang memberikan bantuan modal sebanyak Rp.300 juta per nagari dan hal ini di respon positif oleh Pemda Kabupaten Agam waktu itu dengan Bupatinya Bapak Aristo Munandar, maka berdirilah BMT yang awalnya 1 per kecamatan sebanyak 16 BMT menjadi 82 BMT dengan sinergi dengan dana kabupaten dengan bantuan modal, pendamping serta pembinaan yang intensive oleh PINBUK.

Diawal pendirinya pada tahun 2009 Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) Agam madani dinyatakan lebih ungguldan lebih maju dibandingkan dengan Grameen Bank di Bangladesh yang digagas oleh Muhamand Yunus pengagas Greemen yang mendapatkan hadiah Nobel , kelebihanya dari sisi sistim pengelolaan dan pengawasan keuangan. Hebatnya lagi, sasaran utama BMT ini berpihak kepada ekonomi kerakyatan. Pengelolaan dan pengawasan BMT Agam dilaksanakan secara kebersamaan dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sementara modal berasal dari masyarakat dan subsidi dari pemerintah kabupaten hanya dijadikan sebagai dana perangsang.

Dengan sistim pengelolaan yang demikian, kelangsungan hidup dan kejayaan BMT itu dijamin oleh masyarakat dan kehadirannya betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Jadi, BMT itu milik masyarakat dan untuk masyarakat. Hal itu dikatakan oleh Prof. DR. Ir. Randi A Gani, unsur Pimpinan Dewan Pertimbangan Presiden RI Bidang Ketahanan Pangan.Grameen Bank Bangladesh, kata Prof.Randi, adalah salah satu lembaga keuangan mikro. Bank itu dikelola oleh pihak yang sudah ditetapkan dengan tidak melibatkan semua pihak. Sumber dananya dihimpun dari pengusaha, sedangkan bunga pinjaman mencapai 20 persen.

Persoalanya hari ini adalah BMT Agam madani yang awalnya sangat gegap gempita untuk menyongsong gerakan ekonomi syariah dari 82 BMT yang ada tidak lebih 50% hari ini dalam kondisi “wa la yahya wa ya yamut”( tidak hidup dan tidak pula mati), atau ibarat “karakok diateh batu hidup segan mati tak mau”, hal ini dikarenakan berbagai persoalan baik internal berupa SDM pengurus, pengelolaan yang belum profesional dan rendahnya kesadaran masyarakat mengembalikan pinjaman, dari sisi eksternal kelembagaan BMT masih belum jelas “kelaminya” apakah akan seperti koperasi atau perseroan terbatas (PT), pembinaan yang kurang dari pemerintah daerah serta kurangnya link antar BMT dalam bersama mengembangkan diri untuk bersaing dengan lembaga jasa keuangan lainya.

Untuk membedah persoalan BMT Agam madani dapat kita gunakan pisau analisis yang sangat populer dengan istilah SWOT analisis, dimana sering digunakan untuk melakukan sebuah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek ataupun rencana pembangunan kedepan atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats).

Maka jika kita lakukan SWOT analisis terhadap BMT Agam madani berangkat dari persoalan diatas dari sisi kekuatan (Strengths) bahwa BMT merupakan lembaga keuangan resmi di Agam berdasarkan Perbup No 58 tahun 2009, dengan dihibahkanya dana modal awal Rp.300 juta ke Nagari maka tentunya pemerintahan nagari dapat menyokong penuh dan melakukan pembinaan terhadap BMT di nagari masing-masing. BMT telah didampingi oleh pendamping selama lebih dari 2 tahun sehingga perangkat lunak dan keras untuk menjadi BMT mandiri dianggap cukup dan meyakinkan.

Dari sisi kelemahan (weakness) BMT Agam madani pertama dari sisi regulasi dimana belum semua BMT berbentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) sebagaimana amanat Perbup tersebut, dari sisi SDM dirasakan masih sangat kurang para pengurus dan pengelola yang trampil dan menguasai keuangan syariah, belum adanya pengawasan dari Badan Pengawas Syariah sehingga praktek transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Kelemahan lain adalah tidak jelasnya pembinaan BMT secara kelembagaan baik dari kabupaten maupun pemerintahan nagari.

Dari sisi peluang (opportunities) bahwa keberadaan BMT Agam madani sangatlah strategis dalam upaya implementasi keuangan syariah dan mengurangi bahkan meninggalkan praktek riba, seiring dengan gerakan Nagari Madani di Agam maka gerakan ekonomi syrariah dapat di motori dan dipimpin oleh BMT disamping lembaga keuangan mikro lainya yang telah mulai bertranformasi kebentuk/sistem syraiah. Ditengah sangat banyaknya jumlah usaha mikro yakni sejumlah 12.223 di Agam dimana mereka belumlah “bankable” dan membutuhkan lembaga non bank tempat mengakses modal. Peluang ini memberikan harapan cerah untuk berjayanya BMT Agam madani di masa depan.

Dari sisi ancaman (Treaths), bahwa BMT Agam madani berada ditengah mitra (untuk tidak menyebut pesaing) yaitu lembaga jasa keuangan lainya seperti koperasi sebanyak 257 koperasi data tahun 2015 dan 278 koperasi data 2019 yang termasuk didalamnya 24 KJKS, LKMA, SPP perempuan dan lain sebagainya. Disamping itu lembaga perbankan nasional telah melebarkan sayapnya hingga kepelosok nagari dalam menawarkan produk keuangan yang sesungguhnya “jatah” lembaga keuangan mikro seperti jasa setoran listrik, PDAM, cicilan, pulsa dan lainya.

Tantangan BMT Agam madani seiring dengan pertumbuhan koperasi baik yang syariah maupun yang konvensional di kab Agam, menurut data pada RENSTRA dinas Koperindag 2010-2015 bahwa perkembangan jenis koperasi yang ada di Kabupaten Agam sampai akhir tahun 2015 lebih banyak dinominasi oleh Koperasi Pertanian (Pertanian,Perkebunan, Peternakan, Perikanan) yang berjumlah 73 Koperasi (28, %), kedua adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) sebanyak 40 koperasi (15,6 %) dan yang berikutnya adalah KUD dan Simpan Pinjam (termasuk KJKS sesama BMT) yang masing- masing berjumlah 37 koperasi (14,4 %). Sementara koperasi yang tidak aktif (61 koperasi) juga didominasi oleh Koperasi Pertanian 48 koperasi (78,7 %) dan KUD 10 koperasi (16,4%).

Berdasarkan data analisis diatas pertanyaanya adalah bagaimanakah upaya merevitalisasi BMT Agam madani sehingga maksud dan tujuan pendirian dapat dicapai serta visi dan misi semula berjalan dengan baik.

Secara teoritis revitalisasi artinya proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali(Kamus Besar Bahasa Indonesia), sementara menurut wikipedia bah Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya.

Merevitalisasi keberadaan BMT Agam madani artinya menjadikan keberadaan BMT menjadi penting ditengah gerakan nagari madani, KJKS BMT Agam Madani mempunyai visi menjadi lembaga keuangan syariah yang mandiri, sehat, dan tangguh dalam pemberdayaan rumah tangga miskin sangat tepat saat ini dan dimasa yang akan datang agar gerakan pengentasan kemiskinan di kab Agam berhasil secara substansial.

Amatilah betapa mulianya misi BMT Agam madani jika terlaksana dengan baik dan didukung oleh semua pihak, adapun misi KJKS BMT Agam Madani mempunyai misi:

  1.  Meningkatkan akses permodalan bagi anggota dan calon anggota.
  2. Pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
  3. Mewujudkan gerakan pembebasan masyarakat khususnya anggota dan calon anggota dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi.
  4. Menanamkan kesadaran untuk hidup hemat dan bersahaja bagi masyarakat khususnya anggota dan calon anggota.
  5. Memfasilitasi terciptanya kerukunan hidup antara mamak dan kemenakan dalam rangka mewujudkan gerakan “Kembali ke Nagari” dan Kembali ke Surau” dengan filosofi Adat Basandi Sarak dan Sarak Basandi Kitabullah.
  6. Meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat dari rumah tangga miskin menjadi usaha mikro, usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah.
  7. Menjadikan BMT Agam Madani sebagai motor penggerak ekonomi produktif dan sosial di tingkat nagari

Terdapat dua upaya yang dapat dilakukan pertama untuk BMT Agam madani yang telah berkembang pemerintah tinggal menjaga dan membinanya agar terus berkembang dan eksis ditengah percaturan persaingan lembaga jasa keuangan, terhadap BMT yang bermasalah yang jumlahnya lebih dari 50% diperlukan upaya pemulihan dan pembinaan agar kembali dapat beroperasioanal secara sehat dan kompetitif.

Upaya merevitalisasi BMT Agam madani yang bermasalah dapat dilakukan oleh Pemda dengan membentuk tim bersama yang melibatkan semua unsur, tim akan melakukan kajian bersama terhadap permasalahan secara mendalam sehingga mampu melahirkan rekomendasi baik berupa regulasi, kebijakan keuangan(bantuan modal), pemutihan terhadap KK miskin yang pinjamanya bermasalah, ataupun perlunya upaya merger bagi BMT yang berdekatan yang dianggap tidak lagi kompetitig jika berdiri sendiri. Melakukan pelatihan keuangan syariah sangat penting untuk meningkatkan SDM pengelola BMT agar setial transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah disamping perlunya Badan Pengawas Syariah yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Epilog

Membangun ekonomi syariah ditengah masyarakat tidaklah semudah membalik telapak tangan, sebagai sebuah doktrin ekonomi syariah sebagaimana perintah agama yang lain berupa ibadah mahdah tidak serta merta dapat diamalkan oleh masyarakat, sebagai contoh semua orang mengetahui bahwa sholat itu wajib tetapi sangat banyak orang yang tidak melaksanakan sholat, begitu juga perintah agama yang lainya.

Oleh karena itu membangun ekonomi syariah yang terbebas dari segala bentuk praktek riba ditengah masyarakat diperlukan upaya membangun kesdaran masyarakat disamping menyiapkan kelembagaan ekonomi syariah yang kompetitif dan profesional.

BMT Agam madani yang telah lahir sebagai lembaga keuangan berbasis syariah sangat tepat dijadikan lembaga alternatif bagi ummat dalam mengantisipasi persoalan permodalan dan juga sesungguhnya dalam upaya mengentaskan kemiskinan dimana BMT tersebut memiliki dua jenis kegiatan yaitu : Baitul Mal sebagai lembaga sosial yang berfungsi menyalurkan zakat, infaq dan sedeqah untuk masyarakat mustahiq/miskin dan lembaga Baitul Tamwil sebagai lembaga bisnis keuangan dalam melakukan pembiayaan dan solusi persoalan permodalan secara syariah.

Jika berjalan sesuai dengan konsep yang sesungguhnya, BMT sejatinya secara bisnis dapat menjalin kerja sama dengan Bank syariah dan dalam fungsi sosialnyan BMT dapat bekerja sama dengan BAZNAS sebagai UPZ ataupun penyalur ZISWAF ketengah masyarakat kurang mampu. Semoga BMT Agam madani kedepan berjaya.
bersambung.

(Reza)

Pos terkait