PENJURU. ID | JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Rabu (1/7/2026), sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Jeneponto dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Dandim 1425 Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, jajaran Pejabat Utama Polres Jeneponto, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti sabu dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah itu sebelumnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Jeneponto. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Bantaeng.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi jaringan narkotika lintas wilayah.
“Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Langkah ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jalur peredaran narkoba lintas wilayah Jeneponto-Bantaeng. Penyelidikan masih terus kami dalami hingga ke akar jaringan dan rantai pasoknya,” tegas AKBP Haryo Basuki kepada awak media.
Pantauan di lokasi, seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan didokumentasikan dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan serta unsur pemerintah daerah sebagai bagian dari administrasi dan pembuktian hukum.
Polres Jeneponto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta mewujudkan wilayah Jeneponto dan sekitarnya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.




