Plang Patok Tanah Milik Perusahaan BUMN PT.Krakatau Steel Dirusak, Aktivis Cilegon : Hukum Harus di Tegakan

Cilegon. Persoalan lahan milik Perusahaan BUMN (red_PT Krakatau Steel) kembali timbul, hal itu di karenakan adanya perusakan plang patok lahan milik perusahan BUMN tersebut.

Diketahui bahwa PT.Krakatau Steel beberapa bulan lalu memasang patok lahan miliknya di link. Temu putih Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil. Jelas dalam plang tersebut bertuliskan tanah ini milik PT.Krakatau Steel disertai Logo PT.Krakatau Steel.

Perusakan patok lahan milik Perusahaan BUMN tersebut menimbulkan polemik, menurut salah satu Aktivis Cilegon mengatakan bahwa rusaknya patok lahan milik PT.Krakatau Steel masuk dalam unsur tindak pidana, perusakan palang patok lahan milik PT.Krakatau Steeel diduga lakukan oleh Oknum ASN di Kecamatan Pulo Merak inisial IR.

“Ini sudah perusakan ada unsur pidananya, jadi harus di tindak tegas oleh direksi PT.Krakatau Steel siapapun itu pelakuknaya, hukum harus di tegakan “ungkap Hamami.

Informasi yang awak media dapatkan bahwa terdapat mobil yang terpakir di lahan milik PT.Krakatau Steel tersebut dan di diduga perusakan dilakukan oleh pemilik mobil atau rumah yang berdekatan dengan lahan tersebut.

Pos terkait