PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam rangka percepatan proses sertipikat tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan di bawah pimpinan Drs. Herman Hidayat, M.Si melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah wakaf yang berlokasi di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Drs. Herman Hidayat, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses sertipikasi tanah wakaf guna memastikan kejelasan letak, luas, dan batas bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pengukuran kami lakukan secara cermat dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.
Lebih lanjut Drs. Herman Hidayat, M.Si menegaskan, melalui kegiatan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
“Diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat segera diselesaikan sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat,”pungkasnya.
(Pras)





