Diduga Hambat Pembentukan Serikat, Kabid HI Disnaker Kabupaten Serang Disorot

PENJURU.ID|SERANG — Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang berinisial TAS kembali menjadi sorotan. Ia diduga menghambat proses pembentukan dan pencatatan serikat pekerja di sejumlah perusahaan.

Sebelumnya, TAS pernah diberitakan terkait dugaan penghambatan pembentukan serikat pekerja di PT Gunung Mulia Stell. Sorotan tersebut dikaitkan dengan adanya anak kandungnya yang disebut bernama Dika, salah satu staf HRD di perusahaan tersebut. Dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.

Terbaru, Riski Regi Gemelar, salah satu pengurus Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, menyoroti pemanggilan terhadap pimpinan serikat pekerja yang sudah ada di salah satu perusahaan oleh Kabid HI untuk dimintai konfirmasi.

“Yang dipanggil bukan saya, tetapi pimpinan serikat yang sudah ada di perusahaan. Kami mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Jangan sampai proses administrasi justru menjadi hambatan bagi pekerja untuk menjalankan hak berserikat,” ujar Riski.

Persoalan kembali mencuat saat pekerja hendak membentuk serikat di PT MSSI. Pimpinan security berinisial R disebut mengaku bahwa pihak perusahaan diberikan waktu sekitar satu minggu oleh dinas untuk “membereskan” persoalan tersebut.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pekerja yang terlibat dalam pembentukan serikat disebut mengalami intimidasi. Sementara proses pencatatan juga dipersoalkan karena disebut telah melewati 21 hari kerja, namun belum kunjung selesai.

Riski mempertanyakan apakah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mengetahui persoalan tersebut dan kinerja bawahannya. Ia berharap Bupati Serang melakukan evaluasi terhadap Kabid HI dan memastikan tidak ada pihak yang menghambat kebebasan berserikat.

Massa buruh juga berencana menggelar aksi pada 26–27 Agustus 2026 dengan melibatkan ribuan pekerja. Salah satu tuntutannya adalah meminta evaluasi terhadap Kabid HI serta memastikan proses pencatatan serikat pekerja berjalan sesuai ketentuan.

Pos terkait