PENJURU. ID | BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Pajukukang mengamankan seorang pria berinisial S (57), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Kampung Gantarangkeke, Kelurahan Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
S diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban dengan Nomor: LP/B/191/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, di samping Masjid Nurul Hidayatullah, Kampung Gantarangkeke.
Korban diketahui berinisial N (58), yang berprofesi sebagai petani/pekebun. Sementara S (57) juga merupakan petani/pekebun dan berdomisili di wilayah Gantarangkeke.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, kejadian berawal ketika S diduga melempar rumah N. Aksi tersebut kemudian dibalas korban dengan melempar rumah terduga pelaku.
Merasa tersinggung, S kemudian mendatangi korban. Keduanya bertemu di sekitar samping Masjid Nurul Hidayatullah.
Dalam pertemuan tersebut, S disebut memeluk korban kemudian menebaskan parang sebanyak satu kali ke bagian punggung sebelah kiri korban.
Akibat kejadian itu, N mengalami luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Pajukukang langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan S. Terduga pelaku kemudian diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebaskan parang sebanyak satu kali.
Kepada petugas, S juga mengaku sebelum kejadian dirinya baru pulang dari kebun dalam kondisi terpengaruh minuman tradisional jenis ballo.
Saat berada di teras rumah, S mengaku mendengar suara lemparan batu yang mengenai atap seng rumahnya. Ia kemudian mencari sumber suara tersebut dan menemukan korban berada sekitar 30 meter dari rumahnya.
“S kemudian mempertanyakan aksi pelemparan tersebut dan korban disebut mengakui telah melakukan pelemparan,” berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas.
Dalam kondisi emosi, S kemudian mengambil parang yang terselip di pinggang sebelah kirinya dan menebaskan senjata tajam tersebut kepada korban sebanyak satu kali.
Polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Saat ini, S telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





