PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi –
Pemerintah Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, telah menetapkan nomor urut untuk 12 kandidat calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari 8 perwakilan pria dan 4 keterwakilan perempuan. Pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 23 Mei 2026 mendatang.
Usai penetapan nomor urut pada Kamis (14/5/2026), Ketua Panitia Abdul Muin menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh kandidat untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Pemilihan adalah ajang adu gagasan, bukan perpecahan. Kerukunan antarwarga dan kandidat harus tetap diutamakan demi kemajuan Desa Sukamantri,” ungkapnya.
Dan Ia juga berpesan agar para kandidat menjunjung tinggi sportivitas, mengingat jumlah pendaftar melebihi formasi, kandidat yang belum lolos otomatis akan menjadi Pengganti Antarwaktu (PAW).
“Siapa pun yang terpilih maupun belum terpilih harus menyadari bahwa amanah ini adalah bentuk dedikasi bagi desa,” ujarnya.
Abdul Muin juga memastikan panitia akan menjaga netralitas penuh selama proses pemilihan berlangsung.
Diakhir rangkaian acara, pihak panitia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam pelayanan maupun jamuan pada acara tersebut.





